blank

Investor Menanti, Bursa Malah Ragu: Ada Apa dengan Short Selling Indonesia?

Jakarta, INVESTOR IDN– Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah konservatif yang kontroversial dengan menunda implementasi short selling hingga enam bulan ke depan, mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keputusan ini menandai penundaan ketiga dalam dua tahun terakhir, menimbulkan pertanyaan serius tentang kesiapan dan komitmen regulator dalam mengembangkan pasar modal Indonesia.

Pola Penundaan yang Mengkhawatirkan
Sejarah penundaan short selling di Indonesia mencerminkan indecisiveness regulator yang kronis. Awalnya dijadwalkan implementasi pada akhir Maret 2025, kemudian diundur hingga 26 September 2025, dan kini ditunda lagi hingga Maret 2026. Pola penundaan berulang ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan perkembangan pasar modal domestik.

Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, menjelaskan penundaan ini disebabkan oleh kondisi pasar global yang penuh ketidakpastian dan persiapan anggota bursa yang belum matang. Namun, alasan serupa telah digunakan berulang kali, menunjukkan ketidakmampuan regulator dalam mengelola risiko dan persiapan yang memadai.

Infrastruktur yang Belum Siap: Cermin Ketidaksiapan Regulator
Fakta bahwa hanya dua anggota bursa – PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest – yang memiliki izin pembiayaan short selling menunjukkan kegagalan sistemik dalam persiapan infrastruktur. Dari 27 anggota bursa yang menyatakan minat, minimnya yang siap operasional mencerminkan koordinasi yang buruk antara regulator dan pelaku industri.

Sejumlah Pengamat Pasar Modal menyebut penundaan ini sebagai pendekatan konservatif dengan alasan kesiapan ekosistem dan infrastruktur, edukasi, serta psikologi pasar. Namun, argumen ini justru mengekspos ketidaksiapan fundamental regulator dalam mengantisipasi dan mempersiapkan implementasi kebijakan krusial.

Dampak Negatif terhadap Daya Saing Pasar Modal
Penundaan berkepanjangan ini menempatkan Indonesia jauh tertinggal dari negara-negara Asia Tenggara lainnya. Sementara bursa regional seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura telah lama menerapkan short selling dengan berbagai variasi regulasi, Indonesia masih berkutat dengan persiapan dasar yang tak kunjung selesai.

Kondisi ini menghambat upaya peningkatan likuiditas pasar yang diharapkan dapat mencapai 5-17 persen sebagaimana terjadi di bursa negara lain. Investor, terutama yang berpengalaman, kehilangan instrumen hedging penting dalam kondisi pasar yang volatil, membatasi strategi investasi dan potensi keuntungan.

Kritik terhadap Pendekatan “Over-Cautious”
Sikap over-cautious regulator justru kontraproduktif dalam jangka panjang. Analis mengkritik penundaan short selling sebagai “solusi instan yang efeknya semu”, menganalogikannya dengan memberikan obat penurun panas pada penderita demam berdarah tanpa mengatasi akar permasalahan.

Sejumlah pihak mengingatkan bahwa kondisi pasar bullish saat ini sebenarnya merupakan “kesempatan emas” untuk menguji instrumen baru dengan risiko terkendali. Dengan terus menunda, regulator justru melewatkan momentum optimal untuk implementasi yang aman dan efektif.

Implikasi Jangka Panjang: Ketinggalan dari Kompetitor Regional
Penundaan ini berdampak pada posisi kompetitif Indonesia di tingkat regional. Sementara bursa-bursa ASEAN lainnya terus berinovasi dan menarik investor asing, Indonesia terjebak dalam siklus penundaan yang merusak kredibilitas dan kepercayaan pasar.

Keterbatasan instrumen investasi juga menghambat diversifikasi strategi investor. Dalam kondisi pasar yang dinamis, ketiadaan short selling membatasi kemampuan investor untuk melindungi portofolio dan mengoptimalkan returns dalam berbagai kondisi pasar.

Rekomendasi untuk Pembenahan Struktural
Untuk mengatasi permasalahan struktural ini, diperlukan reformasi mendasar dalam pendekatan regulator:

Pertama, BEI dan OJK harus menetapkan timeline implementasi yang definitif dengan milestone konkret yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

Kedua, percepatan proses persiapan anggota bursa melalui program intensif dan bantuan teknis untuk memastikan lebih banyak sekuritas siap beroperasi.

Ketiga, peningkatan program edukasi investor secara masif untuk membangun pemahaman dan kesiapan pasar terhadap instrumen short selling.

Keempat, benchmarking dengan praktik terbaik negara-negara ASEAN untuk mengadopsi model implementasi yang terbukti efektif dan aman.

Kesimpulan: Saatnya Bertindak Decisif
Penundaan berkepanjangan implementasi short selling mencerminkan ketidakmampuan regulator dalam mengambil keputusan tegas dan mengelola risiko secara proporsional. Sikap over-cautious ini justru merugikan perkembangan pasar modal Indonesia dan menempatkan bursa domestik dalam posisi tertinggal di tingkat regional.

Saatnya BEI dan OJK mengubah pendekatan dari yang reaktif menjadi proaktif, dengan fokus pada persiapan sistematis dan implementasi terukur. Tanpa perubahan fundamental dalam mindset dan eksekusi kebijakan, Indonesia akan terus tertinggal dalam kompetisi pasar modal regional, merugikan investor domestik dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

More From Author

blank

Saham EMAS Mentereng Usai Listing di Bursa, Harta Boy Thohir Naik Ratusan Miliar

blank

Buku Rekomendasi Warren Buffett yang Wajib Dibaca Investor

blank
ASA Media
ASA Media

Video Pilihan