Jakarta, Investor IDN – Kasus gagal bayar yang menimpa PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA pada awal 2025 menjadi cermin nyata dari dilema pembangunan nasional. Sebagai kontraktor utama proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (WHOOSH), WIKA menanggung beban finansial yang sangat besar. Proyek ini memang dianggap prestisius dan strategis, bahkan menjadi simbol ambisi Indonesia untuk melompat ke era transportasi modern. Namun, di balik gemerlap pencapaian tersebut, terdapat kenyataan pahit: pengembalian investasi tidak terjadi secepat yang diharapkan.
Pendapatan dari operasional WHOOSH belum mampu menutup kewajiban utang jangka pendek. Ketika obligasi dan sukuk yang diterbitkan pada 2022 jatuh tempo, likuiditas WIKA tidak mencukupi untuk melunasi pokok utang tersebut. Akibatnya, perusahaan harus menunda pembayaran, dan Bursa Efek Indonesia mengambil langkah tegas dengan mensuspensi perdagangan saham WIKA. Situasi ini bukan hanya mengguncang reputasi perusahaan, tetapi juga merugikan para pemegang saham publik yang tidak memiliki kendali atas keputusan strategis pemerintah.
Di sinilah letak ketidakadilan yang sesungguhnya. Pemerintah, dengan dalih pembangunan strategis, membebankan proyek besar kepada BUMN karya yang telah go publik. Padahal, status go publik berarti perusahaan tidak lagi sepenuhnya milik negara; ada kepentingan investor independen yang harus dilindungi. Ketika proyek strategis yang berisiko tinggi ditimpakan kepada perusahaan publik, dampak buruknya langsung dirasakan oleh pemegang saham minoritas. Mereka menanggung kerugian akibat keputusan yang sebenarnya bukan berasal dari manajemen korporasi semata, melainkan dari kebijakan negara.
Oleh karena itu, pembiayaan proyek strategis seharusnya tidak menggunakan BUMN yang telah melantai di bursa. Pemerintah perlu memisahkan antara kepentingan pembangunan nasional dengan kepentingan korporasi publik. Jika proyek dianggap vital bagi negara, maka pembiayaannya harus ditanggung langsung oleh pemerintah melalui mekanisme APBN atau entitas khusus yang tidak melibatkan investor publik. Dengan demikian, risiko finansial tidak ditransfer secara sepihak kepada pemegang saham independen yang sesungguhnya hanya berharap pada kinerja bisnis murni perusahaan.
Kasus WIKA menjadi pelajaran penting: ambisi pembangunan tidak boleh mengorbankan keadilan bagi investor publik. Jika pemerintah ingin menjaga kepercayaan pasar, maka transparansi, akuntabilitas, dan pemisahan kepentingan harus ditegakkan. Tanpa itu, setiap proyek strategis berpotensi menjadi beban yang merugikan, bukan hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi ribuan pemegang saham yang telah menaruh harapan pada masa depan BUMN karya.
Rekomendasi Kebijakan untuk Mencegah Ketidakadilan bagi Pemegang Saham Publik
Kasus gagal bayar WIKA memperlihatkan adanya ketidakselarasan antara kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan korporasi publik. Pemerintah memang memiliki mandat untuk membangun infrastruktur strategis, tetapi ketika beban proyek ditimpakan kepada BUMN yang telah go publik, risiko finansial justru dialihkan kepada investor independen. Agar hal ini tidak terus berulang, diperlukan kebijakan yang lebih tegas dan terstruktur.
Pertama, pemisahan peran BUMN karya.
BUMN yang telah melantai di bursa seharusnya difokuskan pada proyek-proyek komersial yang memiliki arus kas jelas dan potensi keuntungan yang terukur. Sementara itu, proyek strategis nasional yang berisiko tinggi sebaiknya ditangani oleh entitas khusus yang sepenuhnya dimiliki negara, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pemegang saham publik.
Kedua, pembiayaan proyek strategis melalui APBN atau sovereign wealth fund.
Jika pemerintah menilai suatu proyek vital bagi kepentingan nasional, maka pembiayaannya harus ditanggung langsung oleh negara. Mekanisme APBN, penerbitan surat utang negara, atau penggunaan dana dari sovereign wealth fund dapat menjadi instrumen yang lebih adil. Dengan cara ini, risiko ditanggung oleh negara sebagai pemilik proyek, bukan oleh investor minoritas yang tidak memiliki kendali atas kebijakan.
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam penugasan proyek.
Setiap kali pemerintah menugaskan BUMN untuk proyek strategis, harus ada laporan yang jelas mengenai dampak finansial terhadap perusahaan. Investor publik berhak mengetahui sejauh mana penugasan tersebut akan memengaruhi likuiditas, profitabilitas, dan risiko gagal bayar. Tanpa transparansi, kepercayaan pasar akan terus terkikis.
Keempat, restrukturisasi model bisnis BUMN karya.
WIKA dan BUMN sejenis perlu melakukan restrukturisasi agar tidak lagi bergantung pada utang jangka pendek untuk membiayai proyek besar. Diversifikasi usaha, efisiensi operasional, dan penguatan modal melalui skema yang sehat harus menjadi prioritas. Dengan begitu, perusahaan bisa tetap berperan dalam pembangunan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan.
Kelima, perlindungan bagi pemegang saham minoritas.
Regulasi pasar modal harus diperkuat untuk melindungi investor independen dari dampak kebijakan negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dapat menetapkan aturan yang membatasi penugasan proyek strategis kepada BUMN publik, atau setidaknya mewajibkan kompensasi yang setara bagi pemegang saham minoritas.
Kasus WIKA adalah peringatan keras bahwa ambisi pembangunan tidak boleh mengorbankan keadilan bagi investor publik. Dengan kebijakan yang lebih adil—pemisahan peran BUMN, pembiayaan langsung oleh negara, transparansi, restrukturisasi bisnis, dan perlindungan investor—Indonesia dapat tetap membangun infrastruktur strategis tanpa menimbulkan krisis kepercayaan di pasar modal.

