blank

Bursa Disandera Broker? Danantara Mengintip, OJK Kejar Demutualisasi BEI

Jakarta, Investor IDN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) tuntas pada semester pertama 2026. Langkah ini diproyeksikan mengubah struktur kepemilikan BEI yang selama ini berada di tangan Anggota Bursa—perusahaan-perusahaan sekuritas yang juga menjadi pelaku transaksi harian di pasar—menjadi kepemilikan yang lebih terbuka.

Target demutualisasi itu mencuat di tengah menguatnya sorotan terhadap potensi konflik kepentingan dalam tata kelola bursa. Dalam model saat ini, pihak yang diawasi—Anggota Bursa—secara struktural beririsan dengan kepemilikan lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan teknis perdagangan.

Wacana perubahan kepemilikan kian mengeras setelah Danantara menyatakan minat untuk menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi. Kehadiran entitas pengelola aset negara tersebut dipandang dapat menggeser dominasi Anggota Bursa, meskipun memunculkan perdebatan baru tentang desain ideal: seberapa jauh negara sebaiknya masuk ke ruang kepemilikan lembaga bursa.

Di saat yang sama, BEI dan otoritas pasar modal juga menyiapkan paket peningkatan transparansi data kepemilikan saham. BEI menyatakan akan memublikasikan data kepemilikan saham yang selama ini tidak terungkap dalam ambang tertentu, seiring penataan ulang klasifikasi investor yang diperluas menjadi puluhan kelompok. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi salah satu jawaban atas tuntutan perbaikan kualitas keterbukaan informasi.

Tekanan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi berlangsung ketika basis investor ritel terus membengkak. Per akhir Januari 2026, jumlah investor pasar modal dilaporkan telah menembus 21 juta. Di sisi lain, otoritas dan pelaku pasar masih berupaya meredam praktik spekulatif dan manipulatif yang berulang di saham-saham berkapitalisasi kecil—fenomena yang kerap disebut “saham gorengan”.

Sejumlah pelaku pasar menilai demutualisasi menjadi prasyarat untuk memperjelas garis pemisah antara pengguna jasa (Anggota Bursa) dan pengelola bursa. Namun agenda tersebut juga menuntut desain tata kelola yang ketat agar perubahan bentuk kelembagaan tidak berhenti sebagai kosmetik, melainkan diikuti pembatasan konflik kepentingan, penguatan fungsi pengawasan berbasis data, serta mekanisme akuntabilitas yang transparan.

Hingga kini, ketentuan teknis turunan untuk pelaksanaan demutualisasi masih menjadi pekerjaan rumah. Tanpa perangkat pelaksana yang jelas—termasuk skema kepemilikan pasca-demutualisasi, batas konsentrasi saham, dan arsitektur pengawasan—target penyelesaian pada semester pertama 2026 berpotensi kembali mundur.

More From Author

20 Saham Unggulan 2026

Ambruk! IHSG Februari 2026 Turun di Tengah Janji Rebound Pemerintah

Ilustrasi (Sumber: Freepik)

Disgorgement Fund? Instrumen Baru OJK untuk Perlindungan Investor Pasar Modal

blank
ASA Media
ASA Media

Video Pilihan