Jakarta, INVESTOR IDN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghadirkan terobosan dalam penegakan hukum pasar modal melalui instrumen disgorgement. Berdasarkan POJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor, pelaku pelanggaran kini wajib mengembalikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
Disgorgement adalah mekanisme hukum yang mewajibkan pelaku pelanggaran mengembalikan keuntungan dari tindakan melawan hukum seperti manipulasi pasar atau insider trading. Berbeda dengan denda yang bersifat menghukum (punitive), disgorgement bersifat memulihkan (restorative).
Dana hasil disgorgement tidak masuk kas negara, melainkan dihimpun dalam Disgorgement Fund untuk dikembalikan langsung kepada investor yang dirugikan. Kombinasi disgorgement dan sanksi administratif lainnya menciptakan penegakan hukum yang lebih komprehensif dalam melindungi ekosistem pasar modal.
Untuk memastikan pelaku tidak mengalihkan atau mencairkan aset, OJK berwenang memerintahkan pemblokiran rekening kepada lembaga jasa keuangan serta pemindahbukuan dan pencairan aset. OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) telah menerapkan disgorgement melalui Fair Fundberdasarkan Sarbanes-Oxley Act. Dalam putusan Liu v. SEC (2020), Mahkamah Agung AS menegaskan bahwa disgorgement harus terbatas pada keuntungan bersih ilegal dan dikembalikan kepada korban.
SEC memiliki aturan rinci dalam 17 CFR 201.1100–1106 tentang transparansi distribusi dana disgorgement, termasuk hak pihak ketiga untuk memberikan komentar. OJK tengah mengikuti praktik global tersebut dengan menyesuaikan kerangka disgorgement sesuai kondisi pasar modal Indonesia.
Meski regulasi telah berlaku sejak 2021, tantangan utama terletak pada mekanisme distribusi dana disgorgement agar transparan dan efektif sampai kepada investor yang dirugikan. Penelitian akademis mengidentifikasi kelemahan dalam Pasal 9 POJK 65/POJK.04/2020 ketika pelaku tidak membayar nominal keuntungan tidak sah, yang dapat menghambat mekanisme penyelesaian.
Dengan instrumen disgorgement, pasar modal Indonesia melangkah menuju sistem yang lebih adil dan kredibel. Penguatan mekanisme distribusi yang akuntabel menjadi kunci agar disgorgement fund tidak sekadar regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan perlindungan nyata bagi investor.

