Akusisi Tguk

Manuver Akuisisi TGUK Dinilai Janggal, Investor Desak BEI Sisir Rekam Jejak Entitas Asing VCG

Jakarta, Investor IDN– Rencana pengambilalihan 59,34 persen saham PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) oleh entitas asing Visionary Capital Global Pte. Ltd. (VCG) memicu sinyal kewaspadaan tinggi di pasar modal domestik. Masyarakat Investor Independen Indonesia (MIII) secara resmi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk turun tangan melakukan penelaahan investigatif atas transaksi bernilai jumbo tersebut. Ketua MIII, Thendri Supriatno, memperingatkan bahwa manuver korporasi ini diselimuti oleh sejumlah risiko tata kelola dan kaburnya aspek transparansi, yang mewajibkan regulator untuk melakukan intervensi sebelum proses akuisisi diizinkan melenggang bebas.

Sorotan utama MIII tertuju pada profil VCG yang baru saja didirikan di Singapura pada April 2025, hanya berselang hitungan minggu sebelum rencana pengambilalihan emiten ritel minuman tersebut diumumkan ke publik. Kecurigaan pasar semakin menebal lantaran sosok Penerima Manfaat Akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) di balik kendaraan investasi VCG adalah Janni, figur yang dinilai minim rekam jejak bisnis di ruang publik. Fakta bahwa Janni merupakan istri dari Eddy, Direktur PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF), menambah deretan tanda tanya besar. Thendri menegaskan bahwa investor publik memiliki hak mutlak untuk mengetahui siapa pengendali sebenarnya yang akan menakhodai TGUK dan dari mana sumber arus dana segar itu berasal. MIII menilai relasi keluarga antar-pengurus emiten ini memiliki urgensi tata kelola yang kritis dan wajib dibedah oleh regulator mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 7 serta POJK 42/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.

Urgensi pemeriksaan ketat oleh otoritas bursa menjadi semakin krusial mengingat kondisi fundamental TGUK yang saat ini tengah berada dalam fase distress atau tekanan finansial berat. Sepanjang tahun lalu, emiten ini dilaporkan mengalami pendarahan kinerja operasional yang memaksa manajemen menutup lebih dari 100 gerainya. Terpuruknya fundamental ini memposisikan TGUK sebagai target yang sangat rentan untuk dicaplok oleh pihak-pihak yang belum teruji rekam jejak manajerial maupun kapasitas finansialnya. Thendri memperingatkan keras bahwa VCG, yang berstatus sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) seumur jagung, harus dipaksa untuk membuktikan substansi ekonominya agar transaksi ini tidak berujung sekadar rekayasa struktur finansial atau manuver reverse takeover terselubung.

Guna mencegah jebakan kerugian bagi publik, MIII menyodorkan tuntutan tindakan konkret yang harus segera dieksekusi oleh OJK dan BEI. Langkah pertama dan paling vital adalah penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) secara berlapis terhadap sang UBO, sekaligus verifikasi audit forensik atas sumber pendanaan transaksi. Selama proses investigasi tersebut berjalan, MIII menuntut regulator untuk berani mengambil sikap tegas dengan menunda status keefektifan transaksi hingga seluruh risiko tata kelola terjawab tuntas. Tidak berhenti di situ, otoritas bursa juga didesak untuk mengaudit pola pergerakan saham TGUK, baik sebelum maupun sesudah pengumuman akuisisi, guna mendeteksi ada tidaknya praktik kejahatan perdagangan orang dalam atau insider trading.

Sebagai benteng pertahanan terakhir bagi tata kelola bursa, regulator diwajibkan untuk memaksa pihak pengakuisisi membuka pengungkapan tambahan (supplemental disclosure) secara terperinci. Hal ini mencakup rincian struktur pendanaan, kejelasan status hubungan keluarga, hingga cetak biru tujuan komersial pasca-akuisisi yang rasional. Lebih jauh, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap entitas VCG sebagai calon pengendali baru menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar. Thendri menegaskan bahwa sikap proaktif dari OJK dan BEI dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia, sekaligus membentengi para investor ritel yang secara historis kerap menjadi korban fatal dari transaksi korporasi yang minim transparansi.

More From Author

Ir. Thendri Supriatno

Marak Akuisisi Gelap Emiten di 2026, MIII Desak OJK dan BEI Bekukan Transaksi Entitas Tanpa Jejak

Ulang Tahun Danantara 2026

Setahun Danantara: Memanen Buah Konsolidasi di Tengah Gejolak Global

blank
ASA Media
ASA Media

Video Pilihan