Jakarta, Investor IDN – Ambisi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengejar target rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) Rp 15 triliun dan kapitalisasi pasar hingga Rp 20.000 triliun pada 2029 belum diiringi dengan penegakan hukum yang maksimal di tahun 2026. Meski jumlah investor pasar modal telah menembus angka 21 juta Single Investor Identification (SID) pada akhir Januari 2026 dengan kapitalisasi pasar bertengger di kisaran Rp 15.046 triliun, upaya pemberantasan kejahatan finansial seperti manipulasi harga saham dan perdagangan orang dalam (insider trading) masih tertinggal jauh dibandingkan yurisdiksi negara tetangga.
Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2026 menunjukkan ketimpangan antara nilai denda dan skala transaksi di bursa. Sepanjang periode 2022 hingga awal 2026, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 240,65 miliar kepada 151 pihak terkait kasus manipulasi harga saham, atau rata-rata hanya berkisar Rp 1,5 miliar per pihak. Secara keseluruhan, otoritas memberikan sanksi denda Rp 542,49 miliar kepada 3.418 pelaku pasar modal. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan triliunan rupiah potensi keuntungan ilegal yang diraup pelaku kecurangan. Kendati Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur sanksi denda maksimal Rp 50 miliar atau tiga kali lipat dari keuntungan ilegal serta ancaman pidana 15 tahun penjara, implementasinya di lapangan masih didominasi oleh sanksi administratif teguran dan denda nominal.
Ketegasan hukum di Indonesia berbanding terbalik dengan supremasi penegakan aturan pasar modal di negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Di bawah kerangka Securities and Futures Act (SFA), Otoritas Moneter Singapura (MAS) secara tegas dan konsisten menerapkan sanksi pidana kurungan berlapis serta perampasan aset bagi pelaku manipulasi pasar. Pengadilan Singapura dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 7 tahun per dakwaan beserta denda ratusan ribu dolar. Dalam kasus manipulasi saham kelas kakap, pelaku utama bahkan divonis hingga 36 tahun penjara. Sementara itu, regulasi pasar modal Malaysia menetapkan sanksi denda minimum 1 juta Ringgit dan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi pelanggar berat. Penegakan hukum yang agresif ini menjadi kunci utama tingginya kepercayaan investor global terhadap integritas bursa di kedua negara tersebut.
Lemahnya efek jera di bursa domestik secara langsung mengancam keamanan dana lebih dari 21 juta investor yang kini menjadi tulang punggung likuiditas pasar modal Indonesia. Kelompok investor ritel berulang kali menjadi pihak yang menanggung kerugian paling besar saat terjadi manipulasi harga ekstrem atau skandal tata kelola emiten. Ketiadaan skema kompensasi otomatis serta rumitnya birokrasi gugatan perwakilan kelompok (class action) membuat proses pemulihan dana investor berjalan sangat lambat. Pembenahan instrumen hukum yang memprioritaskan proteksi dana masyarakat mendesak direalisasikan guna mencegah terkikisnya kepercayaan publik.
Dari sisi pengawasan, proses investigasi yang memakan waktu lama turut memperburuk sentimen pasar. Fragmentasi kewenangan antar-lembaga dan sistem pengawasan yang belum terintegrasi utuh menghambat pengungkapan skandal kejahatan kerah putih. Otoritas bursa dihadapkan pada urgensi pembentukan unit investigasi khusus yang dilengkapi dengan teknologi pengawasan waktu nyata (real-time surveillance) berbasis kecerdasan buatan. Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara akan menjadi parameter mutlak bagi institusi asing dalam menilai tingkat transparansi pengelolaan bursa saham di Indonesia.
Pembenahan menyeluruh ini juga menuntut perombakan tata kelola perusahaan tercatat dari hulu ke hilir. Sanksi administratif terbukti tidak efektif dalam mendisiplinkan jajaran eksekutif emiten nakal. Pasar membutuhkan penerapan standar pengujian kelayakan dan kepatutan yang jauh lebih ketat bagi direksi dan komisaris, sekaligus eksekusi daftar hitam (blacklist) permanen bagi individu yang terbukti memanipulasi laporan keuangan atau menyembunyikan informasi material. Kebijakan sapu bersih ini wajib dilakukan agar emiten di bursa hanya dinakhodai oleh figur dengan rekam jejak profesionalisme tanpa cacat.
Secara makroekonomi, penyelesaian krisis integritas memiliki korelasi langsung terhadap daya saing investasi Indonesia. Kepastian hukum dan bursa yang bersih dari praktik manipulatif akan memicu aliran modal asing yang masif, mempertebal likuiditas, serta memperbesar peluang bursa saham Indonesia untuk mendapatkan porsi pembobotan yang lebih tinggi dalam indeks global bergengsi seperti MSCI Emerging Markets.
Untuk merealisasikan target kapitalisasi pasar raksasa dan pasar modal yang kompetitif pada 2026, otoritas tidak memiliki ruang untuk berkompromi. Kebijakan tegas harus segera diarahkan pada penerapan denda progresif berbasis penyitaan keuntungan ilegal (disgorgement), eksekusi sanksi pidana kurungan bagi pelanggaran serius, serta pembentukan sistem peradilan pasar modal yang responsif. Integritas pasar bukan sekadar jargon regulasi, melainkan prasyarat utama yang akan menentukan kelayakan pasar modal Indonesia di mata dunia.

