Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana delisting paksa terhadap 18 emiten efektif 10 November 2026, terdiri dari 7 perusahaan yang dinyatakan pailit dan 11 emiten dengan masa suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan. Pengumuman ini memicu perhatian investor ritel yang masih memegang saham-saham bermasalah tersebut.
7 Emiten Pailit Masuk Daftar Hitam BEI
BEI akan menghapus pencatatan saham dari 7 emiten yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yaitu:
PT Cowell Development Tbk (COWL)
PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Status pailit ini menandakan perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajiban finansialnya, sehingga saham minoritas berpotensi menjadi tidak likuid sepenuhnya pasca delisting.
11 Saham Suspensi Kronis Ikut Tereliminasi
Selain emiten pailit, BEI juga akan melakukan delisting terhadap 11 saham yang telah disuspensi lebih dari 50 bulan karena pelanggaran berkelanjutan, meliputi:
PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
Suspensi panjang ini biasanya terjadi akibat keterlambatan laporan keuangan, pelanggaran regulasi, atau masalah fundamental serius lainnya.
BEI Buka Periode Buyback Sebelum Delisting Efektif
Sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang saham minoritas, BEI mengimbau emiten untuk melaksanakan buyback saham dalam periode 11 Mei hingga 9 November 2026. Pengumuman rencana buyback wajib disampaikan paling lambat 10 Mei 2026 melalui keterbukaan informasi.
Buyback ini menjadi kesempatan terakhir investor untuk menjual saham mereka di harga yang ditawarkan emiten sebelum saham secara permanen dihapus dari papan perdagangan.
Implikasi bagi Investor Ritel
Delisting massal ini menandai upaya BEI untuk membersihkan pasar dari emiten “zombie” yang tidak lagi berkontribusi pada likuiditas dan kualitas bursa. Bagi investor ritel, khususnya yang masih memegang saham-saham dalam daftar ini, disarankan untuk segera memeriksa portofolio dan mempersiapkan strategi menghadapi buyback atau potensi kerugian total.
Pengalaman delisting sebelumnya menunjukkan bahwa saham emiten pailit cenderung kehilangan hampir seluruh nilainya, sementara saham suspensi kronis sering kali tidak menawarkan buyback yang memadai.
BEI menegaskan langkah ini sejalan dengan komitmen untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia dan melindungi kepentingan investor jangka panjang. Investor disarankan memantau perkembangan informasi resmi dari masing-masing emiten terkait rencana buyback mulai Mei 2026.
