Jakarta, INVESTOR IDN – Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut status Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tropical Coastland dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN, dan berlaku sejak 24 September 2025.
Menyusul kabar tersebut, saham Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Senin (13/10). Saham PANI turun 7,46 persen ke posisi 13.650 saat berita ini ditulis.
PIK 2 sebelumnya masuk dalam daftar PSN pada revisi tahun 2024 sebagai proyek pengembangan kawasan pariwisata dan kota terpadu di wilayah Banten. Kawasan tersebut dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, konglomerasi properti milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan. Proyek ini awalnya digadang sebagai destinasi wisata hijau dengan nilai investasi jumbo dan target pengembangan ribuan hektare lahan.
Dengan penghapusan dari daftar PSN, PIK 2 tidak lagi mendapat fasilitas kemudahan seperti percepatan perizinan dan insentif fiskal yang biasa diberikan kepada proyek strategis. Meski begitu, secara hukum proyek tetap dapat berjalan, asalkan seluruh ketentuan daerah, izin lingkungan, dan tata ruang tetap dipenuhi oleh pengembang.
Alasan Pencabutan: Masalah Tata Ruang dan Evaluasi Pemerintah
Pemerintah memutuskan mencabut status PSN PIK 2 karena tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di lokasi proyek. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah temuan dan persoalan tata ruang yang belum terselesaikan sehingga menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi.
Selain itu, pemerintah tengah melakukan penataan ulang terhadap daftar PSN agar lebih fokus pada proyek dengan kesiapan lahan, kelayakan lingkungan, serta dampak ekonomi yang tinggi dan merata. Evaluasi ini menjadi bagian dari kebijakan baru pemerintah untuk memastikan bahwa PSN benar-benar mencerminkan kepentingan strategis nasional dan kepatuhan terhadap regulasi.
Di sisi pengembang, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) selaku bagian dari Agung Sedayu Group menegaskan bahwa pencabutan status PSN merupakan keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Perusahaan menyatakan siap menyesuaikan langkah ke depan sesuai peraturan yang berlaku, sembari memastikan aktivitas bisnis dan pengembangan kawasan tetap berjalan normal.
Dampak bagi Investasi dan Masa Depan Proyek PIK 2
Pencabutan status PSN dapat berdampak pada skema pembiayaan dan insentif investasi yang sebelumnya melekat pada proyek. Tanpa status strategis nasional, pengembang tidak lagi memperoleh fasilitas percepatan perizinan atau dukungan administratif yang biasanya membantu mempercepat pembangunan. Namun, proyek komersial seperti PIK 2 masih bisa berlanjut secara mandiri dengan dukungan investor swasta.
Dari sisi ekonomi, proyek PIK 2 memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan kawasan utara Jakarta dan Banten. Nilai investasi yang semula disebut mencapai puluhan triliun rupiah bisa mendorong sektor properti, pariwisata, serta menciptakan lapangan kerja baru jika tetap dijalankan dengan perencanaan matang dan sesuai aturan.
Bagi pemerintah, pencabutan ini menjadi sinyal kuat bahwa status PSN tidak bersifat permanen dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu jika proyek dianggap tidak memenuhi aspek tata ruang, lingkungan, atau kepentingan publik. Ke depan, publik menanti langkah lanjutan pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap proyek non-PSN agar tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
(foto: dok. PIK2)

