Jakarta, INVESTOR IDN – 2025 menjadi periode dinamis dalam fenomena go private dan backdoor listing di pasar modal Indonesia. Kedua praktik ini mengalami peningkatan signifikan dengan berbagai kasus menarik yang mencerminkan perubahan strategi korporasi dan evolusi ekosistem pasar modal Tanah Air.
Tren Go Private – Delisting Sukarela
Kasus Terkonfirmasi 2025
PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menjadi sorotan utama setelah RUPSLB pada Juni 2025 menyetujui perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup. Keputusan ini dilatarbelakangi perubahan strategi bisnis grup yang memfokuskan operasional pada anak usaha PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).
PT Joyo Agung Permata akan melakukan tender offer sukarela dengan harga Rp 330 per saham, menggunakan formula POJK No. 45/2024 yang mengacu pada rata-rata tertinggi perdagangan 90 hari terakhir. Menariknya, pemegang saham yang menolak tender offer akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup, namun tidak dapat memperdagangkan sahamnya di bursa.
PT Surya Dumai Industri Tbk (SUDI) juga mengikuti jejak dengan RUPSLB September 2025 yang menyetujui go private. Dengan harga buyback hanya Rp 1 per saham, kasus ini menunjukkan kondisi finansial perusahaan yang lemah sebagai motivasi utama go private.
Motivasi Go Private 2025
Analisis menunjukkan beberapa faktor pendorong go private yang dominan di 2025: efisiensi biaya compliance yang semakin tinggi, ketiadaan kebutuhan capital raising dari pasar modal, serta keinginan manajemen untuk mengelola portofolio tanpa tekanan volatilitas harga saham publik. Fenomena ini juga mencerminkan strategi restrukturisasi bisnis yang memerlukan fleksibilitas tanpa pemeriksaan teliti publik.
Forced Delisting – BEI Bersihkan Bursa
Bursa Efek Indonesia menunjukkan ketegasan dengan melakukan force delisting terhadap 10 emiten sekaligus yang efektif mulai 21 Juli 2025. Daftar emiten yang terkena dampak meliputi PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Nipress Tbk (NIPS), hingga PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS).
Yang menarik, dari 10 emiten tersebut, hanya PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW) yang telah memenuhi kewajiban mengumumkan rencana buyback sesuai POJK 45/2024. Delapan emiten lainnya sedang menghadapi proses hukum karena status pailit, menunjukkan kondisi keuangan yang memang sudah tidak layak untuk tetap tercatat di bursa.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya BEI membersihkan bursa dari emiten bermasalah dan meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
Backdoor Listing – Kasus Aktif 2025
PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) menjadi poster child kontroversi backdoor listing 2025. Meski beredar rumor akuisisi oleh investor global seperti Vanguard Group, hingga kini tidak ada konfirmasi resmi. Harga saham yang melonjak dari Rp 12 menjadi Rp 149 (kenaikan 1.142%) lebih mencerminkan spekulasi ketimbang fundamental bisnis yang kuat.
PT Sumber Sinergi Makmur Tbk (IOTF) sedang dalam proses akuisisi oleh PT Gaia Artha Dinamic yang mengambil alih 2,61 miliar saham atau 49,38% kepemilikan. Menariknya, IOTF baru melantai di BEI pada Oktober 2023, menunjukkan tren target backdoor listing yang semakin muda.
PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) juga dalam tahap negosiasi dengan PT Morris Capital Indonesia. Kedua kasus ini menunjukkan pola konsisten di mana emiten muda dengan operasional minimal menjadi target utama backdoor listing.
Studi Kasus Klasik: PANI
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) tetap menjadi rujukan kasus backdoor listing terbaik di Indonesia. Akuisisi oleh PT Multi Artha Pratama (Grup Agung Sedayu) pada 2021 berhasil mentransformasi perusahaan dari sektor kemasan kaleng menjadi properti, dengan kenaikan harga saham mencapai 1.029% dari Rp 1.690 menjadi Rp 19.100.
Transformasi ini meliputi perubahan nama perusahaan, restrukturisasi manajemen, dan pivot bisnis yang fundamental – karakteristik utama backdoor listing yang berhasil.
Kerangka Regulasi dan Pengawasan
Regulasi backdoor listing di Indonesia masih bergantung pada POJK 9/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka dan belum ada aturan spesifik yang mengatur praktik ini. Kepala Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menegaskan bahwa OJK belum berencana mengubah peraturan, meskipun tetap terbuka untuk modifikasi di masa depan.
Hal ini berbeda dengan forced delisting yang sudah diatur ketat melalui POJK 45/2024, khususnya terkait kewajiban buyback dalam 30 hari setelah pengumuman. Peraturan BEI I-I dan I-N juga memberikan panduan jelas tentang prosedur delisting dan relisting.
Risiko dan Dampak Sistemik
Keuntungan Backdoor Listing
Praktik ini memberikan alternatif go public yang lebih efisien dengan waktu eksekusi hitungan minggu dibanding IPO tradisional yang membutuhkan bulan. Perusahaan dapat menghindari proses underwriting yang kompleks, roadshow yang memakan waktu, dan biaya emisi yang tinggi.
Risiko dan Kelemahan
Namun, kurangnya transparansi dibanding IPO tradisional menimbulkan risiko signifikan bagi investor minoritas. Penelitian akademis menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi spesifik di Indonesia membuka peluang manipulasi pasar dan merugikan pemegang saham independen.
Pola pump and dump seringkali mengikuti rumor backdoor listing, di mana harga saham naik drastis tanpa dukungan fundamental yang memadai, seperti yang terjadi pada kasus DADA.
Karakteristik dan Pola Umum
Perusahaan Cangkang yang menjadi target backdoor listing umumnya memiliki karakteristik: market cap rendah, operasional minimal, likuiditas terbatas, dan seringkali merupakan emiten yang baru IPO 1-3 tahun. Mekanisme umumnya melibatkan akuisisi mayoritas saham (>50%), rights issue untuk injeksi modal, perubahan nama perusahaan, dan transformasi sektor usaha.
Outlook dan Rekomendasi
Tahun 2025 menandai titik balik dalam praktik go private dan backdoor listing di Indonesia. Tren go private diprediksi akan meningkat seiring tekanan biaya compliance yang semakin tinggi, sementara backdoor listing akan terus marak hingga ada regulasi spesifik yang lebih ketat.
Bagi investor, kehati-hatian ekstra diperlukan dalam menganalisis saham dengan fundamental lemah yang tiba-tiba mengalami kenaikan signifikan. Due diligence mendalam dan diversifikasi portofolio menjadi kunci mengurangi risiko terjebak dalam praktik manipulasi berkedok backdoor listing.
Dari perspektif regulasi, diperlukan keseimbangan antara memberikan fleksibilitas akses pasar modal dengan perlindungan investor minoritas. Penguatan edukasi investor dan transparansi informasi menjadi prioritas utama untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia di era yang semakin dinamis ini.

