blank

Relawan Politik Duduki Kursi Komisaris Pelat Merah, Publik Dapat Apa?

Jakarta, INVESTOR IDN – Fenomena penunjukan relawan politik sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) semakin mencolok. Berdasarkan catatan Transparency International Indonesia (TII), dari 562 komisaris yang tersebar di 59 BUMN dan 60 subholding-nya, sebanyak 165 orang berlatar belakang politisi, 104 orang kader partai, dan 61 orang merupakan relawan politik.

Artinya, lebih dari sepertiga kursi komisaris kini diisi oleh figur yang punya keterkaitan langsung dengan kepentingan politik. Founder Masyarakat Investor Independent Indonesia (MII Indonesia), Thendri Supriatno, menilai fenomena ini sebagai bentuk penyimpangan dari fungsi strategis komisaris.

“Saya tidak ingin prejudis terhadap asal seseorang. Tapi ketika posisi komisaris diisi karena faktor balas jasa, tanpa memahami governance, itu bukan penghargaan, itu beban,” ujar Thendri.

Ia menekankan bahwa posisi komisaris, terlebih komisaris independen, bukan jabatan simbolik. Mereka punya tanggung jawab hukum, moral, dan intelektual untuk menjaga perusahaan agar bebas dari benturan kepentingan.

Mempertanyakan Independensi Komisaris Independen

Secara hukum, setiap komisaris seharusnya bersikap independen. Namun praktiknya, penunjukan sering kali didasarkan pada kepentingan pemegang saham mayoritas, bukan profesionalisme.
Akibatnya, fungsi komisaris independen sebagai pengawas dan penyeimbang menjadi tumpul.

“Komisaris independen seharusnya menjadi second opinion ketika ada potensi conflict of interest. Tapi kalau yang mengangkat adalah pihak yang justru harus diawasi, bagaimana bisa objektif?” tanya Thendri.

Kondisi ini berisiko melahirkan paradoks: pejabat yang mestinya menjaga tata kelola justru ikut mengaburkan batas etika korporasi. Thendri mencontohkan praktik akuisisi antar-sister company yang dilakukan tanpa analisis sinergi dan valuasi yang memadai, tetapi tetap disetujui karena tidak ada pengawasan independen yang kuat.

Tanggung Jawab yang Tak Dipahami

Lebih jauh, Thendri mengingatkan bahwa tak sedikit komisaris independen yang tidak memahami tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka. Posisi itu bukan sekadar status sosial, melainkan memiliki konsekuensi hukum serius bila terjadi pelanggaran.

“Yang memilukan, banyak dari mereka akhirnya terjerat hukum bukan karena niat jahat, tapi karena ketidaktahuan,” ujarnya.

Fenomena ini, menurutnya, memperlihatkan lemahnya sistem penyaringan dan pembekalan bagi komisaris. “Kalau komisaris tidak paham valuasi, governance, atau hukum bisnis, maka perusahaan pun ikut menanggung risikonya,” tambah Thendri.

BUMN sebagai entitas milik negara pada akhirnya menanggung akibat buruk dari ketidakefisienan dan kesalahan keputusan di tingkat strategis. Ujungnya, masyarakat sebagai pemilik sah BUMN ikut terdampak.

Publik Dapat Apa?

Kasus-kasus korporasi seperti Asuransi Jiwasraya dan Asabri menunjukkan bahwa lemahnya fungsi pengawasan bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tapi juga penderitaan sosial. Ribuan nasabah kehilangan haknya, sementara komisaris yang seharusnya bertanggung jawab justru “menghilang” dari sorotan.

“Pertanyaannya sederhana: di mana komisaris ketika kerugian itu terjadi? Mereka digaji dari uang rakyat, tapi tidak menjalankan amanah untuk melindungi publik,” tegas Thendri.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap posisi komisaris yang dijadikan ajang balas jasa politik sama saja dengan melemahkan tata kelola korporasi negara. “Kalau hal ini dibiarkan, kebijakan BUMN berpotensi terdistorsi oleh kepentingan-kepentingan politik, bukan mesin ekonomi bangsa,” ujarnya.

Langkah Edukasi dari MII Indonesia

Untuk memperbaiki situasi, MII Indonesia menyiapkan serangkaian pelatihan dan penyegaran bagi para komisaris independen di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mereka tentang tanggung jawab hukum, bisnis, dan etika jabatan.

“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Yang penting sekarang adalah edukasi. Karena ke-kurang pahaman dalam jabatan strategis itu bukan hanya berisiko bagi individu komisaris yang bersangkutan, tapi bagi seluruh rakyat sebagai ‘pemegang saham’,” kata Thendri.

Meski diakui, upaya ini mungkin tidak akan berjalan mudah. Banyak komisaris independen yang merasa sudah berada di posisi puncak dan tidak mendorong dirinya sendiri untuk memahami fungsi strategis dan konsekuensi hukum atas jabatannya.

Sebagai contoh, Pada tahun 2018 silam, komisaris independen PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), yakni Hendry Leo, terbukti memiliki saham LPCK (baik langsung maupun tidak langsung) saat menjabat sebagai komisaris independen dan Ketua Komite Audit.

OJK kemudian menjatuhkan denda Rp 100 juta atas pelanggaran POJK Nomor 33/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 55/POJK.04/2015. Selain itu, denda Rp 5,3 juta atas terlambat menyampaikan laporan kepemilikan saham selama 53 hari. Terlebih, OJK melarang Hendry Leo untuk diangkat sebagai komisaris atau direktur di emiten atau perusahaan efek selama 5 tahun sejak ditetapkannya surat sanksi.

More From Author

blank

Tembus Rp1.000 Triliun Transaksi EBUS dan Repo di SPPA BEI

Mendorong Pasar Modal

Mendorong Pasar Modal Indonesia sebagai Instrumen Pembangunan yang Inklusif, Berintegritas, dan Kompetitif Global

blank
ASA Media
ASA Media

Video Pilihan