Jakarta, INVESTOR IDN– Transaksi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) serta Repurchase Agreement (Repo) di pasar keuangan Indonesia kini memasuki babak baru, ditandai dengan semakin banyaknya Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan perusahaan sekuritas yang memanfaatkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
SPPA BEI merupakan sarana untuk melakukan transaksi EBUS, baik dalam bentuk jual beli maupun repo. Sampai dengan 27 Oktober 2025, terdapat 38 Pengguna Jasa SPPA yang terdiri dari 20 Bank, 2 BPD, dan 16 Sekuritas. Pengguna Jasa Repo juga bertambah dari 12 menjadi 14 Pengguna Jasa.
Peningkatan utilisasi SPPA BEI untuk transaksi jual beli dan repo oleh para pelaku pasar menjadikan nilai transaksi all time high di platform SPPA dengan capaian melebihi Rp1.000 triliun year to date (ytd) 2025. Hingga 27 Oktober 2025, total nilai transaksi di SPPA mencapai Rp1.011,2 triliun, dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp5,3 triliun. Capaian ini meningkat 412,6% dibandingkan total transaksi tahun 2024.
Total transaksi ini didominasi oleh 51% transaksi jual beli yang mencapai Rp516,9 triliun, dan 49% transaksi reposebesar Rp494,3 triliun. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan milestone bagi industri pasar keuangan.
“Pencapaian total nilai transaksi kumulatif Rp1.000 triliun ini adalah wujud kepercayaan pelaku pasar terhadap integritas, efisiensi, dan keandalan SPPA. Kami berterima kasih kepada seluruh pelaku pasar yang telah mempercayai SPPA sebagai platform utama transaksi EBUS dan Pasar Uang di Indonesia. Kami berkomitmen menjadikan SPPA sebagai pusat likuiditas (pool of liquidity) perdagangan EBUS dan Pasar Uang di tanah air,” ujar Jeffrey.
Lebih lanjut, Jeffrey menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi para pelaku pasar serta pemangku kepentingan terhadap Roadmap Pengembangan Pasar Keuangan Nasional untuk mendukung pemerintah dalam membangun pasar uang yang modern dan terintegrasi.
“BEI mendapatkan dukungan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Himpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun), Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing (Apuvindo), serta Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) dalam banyak implementasi aspek pengembangan SPPA,” jelasnya.
Tak hanya memperhatikan aspek teknologi, keamanan, dan kenyamanan kolaborasi, BEI sebagai pengembang dan pengelola SPPA juga memastikan kemudahan bagi pelaku pasar untuk memperdagangkan instrumen EBUS dan Pasar Uang secara straight-through-processing (STP) — mulai dari manajemen risiko hingga proses post trade.
SPPA diharapkan menjadi platform utama perdagangan elektronik untuk instrumen EBUS serta Pasar Uang di pasar sekunder Indonesia yang mampu melayani kebutuhan industri dan pemangku kepentingan dengan efisien.
Melalui inovasi berkelanjutan dan penyediaan solusi transaksi yang efektif serta efisien, SPPA diharapkan mampu menjadi platform unggulan bagi pelaku pasar yang menginginkan proses transaksi EBUS dan Pasar Uang yang terintegrasi, cepat, dan andal.
Selain itu, pengembangan SPPA mencerminkan komitmen BEI dalam memperkuat infrastruktur pasar keuangan nasional, meningkatkan transparansi, serta memperluas akses bagi institusi keuangan untuk bertransaksi secara lebih aman dan efisien.

