Ira Puspadewi

Kasus Ira Puspadewi dan Pengabaian Business Judgment Rule

Jakarta, INVESTOR IDN – Vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), bersama dua direksi lain, mengguncang kalangan profesional bisnis dan pakar hukum. Kasus ini bukan sekadar perkara korupsi biasa—ia menyingkap persoalan fundamental yang jauh lebih dalam: ketidakpahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR), sebuah doktrin yang semestinya melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

Akuisisi Strategis atau Kerugian Negara?
Ketika memimpin ASDP, Ira mengambil keputusan untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) dan membentuk kerja sama usaha pada 2019–2022. Dalam logika bisnis, langkah tersebut merupakan ekspansi strategis untuk memperkuat posisi perusahaan di sektor transportasi penyeberangan. Namun, bagi aparat penegak hukum, keputusan yang sama dipandang sebagai sumber kerugian negara—dan karenanya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Itulah benturan antara dua dunia: dunia bisnis yang mengenal risiko sebagai bagian integral dari setiap strategi, dan dunia hukum pidana yang sering melihat kerugian sebagai bukti kesalahan. Dalam perspektif manajemen, tidak ada jaminan setiap inisiatif akan menguntungkan. Sebaliknya, hukum pidana—tanpa konteks bisnis yang memadai—cenderung memperlakukan setiap kerugian sebagai indikator niat jahat atau kelalaian berat.

Business Judgment Rule: Perlindungan yang Seharusnya Ada
Business Judgment Rule adalah prinsip hukum yang dirancang untuk melindungi direksi dari tuntutan pidana maupun perdata atas kerugian perusahaan, asalkan keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan analisis yang memadai. Prinsip ini bukan hanya filosofi—ia tercantum dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Tujuannya jelas: memberikan ruang bagi para pemimpin perusahaan untuk berani berinovasi dan mengambil risiko kalkulatif tanpa takut akan kriminalisasi. Sayangnya, dalam kasus Ira, prinsip ini seolah-olah tidak pernah ada.

Menarik dicatat bahwa bahkan dari internal pengadilan sendiri muncul suara berbeda. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menegaskan bahwa keputusan akuisisi adalah keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh BJR. Perbedaan pandangan ini membuktikan bahwa rancu paham tentang BJR bukan hanya masalah di tingkat penyidikan, tetapi menjalar hingga ke ruang sidang.

Suara Pakar Hukum Korporasi yang Terpinggirkan
Para ahli hukum korporasi Indonesia prihatin menyaksikan kasus ini. Fachrizal Afandi, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), dengan tegas menekankan bahwa penilaian terhadap keputusan direksi harus dilakukan secara ex ante—artinya, dinilai dari kondisi saat keputusan diambil—bukan post factum atau berdasarkan hasil akhir. Yang diteliti adalah proses pengambilan keputusan, bukan akibat yang kemudian timbul.

Edoar Padli menyoroti paradoks mengerikan: hakim tetap menjatuhkan hukuman padahal tidak terbukti ada keuntungan pribadi bagi direksi. Ini memperlihatkan bahwa BJR tidak hanya diabaikan, melainkan seakan-akan ditolak sama sekali.

Bahkan Tri Harnowo dari Katadata menyebut situasi ini sebagai “tragedi”. Padahal keputusan Ira menghasilkan keuntungan terbesar yang pernah dicatat perusahaan, inovasi dan keberanian tersebut justru dihukum.

Standar Global yang Berbeda Jauh
Perbandingan dengan praktik hukum internasional membuat kasus Ira terasa semakin aneh. Di Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman, BJR adalah benteng pertahanan yang tidak dapat ditembus. Pengadilan di negara-negara tersebut mengevaluasi proses pengambilan keputusan, bukan sekadar hasilnya. Direksi diberi kebebasan untuk mengambil risiko, selama keputusan tersebut rasional dan bertujuan untuk kepentingan perusahaan.

Indonesia, sebaliknya, justru bergerak ke arah yang berlawanan.

Dampak yang Meluas ke Ekosistem Bisnis
Vonis terhadap Ira menimbulkan efek domino yang sangat disayangkan. Direksi di BUMN dan perusahaan lainnya kini menjadi enggan mengambil langkah strategis. Ketakutan akan kriminalisasi membuat mereka memilih jalan aman—bermain pasif, menghindari inovasi, dan hanya menjalankan operasional rutin. Ini adalah resep pasti untuk stagnasi.

Padahal keberanian mengambil risiko adalah motor penggerak inovasi, ekspansi, dan pertumbuhan ekonomi. Jika setiap kerugian dianggap sebagai korupsi, Indonesia akan kehilangan kepemimpinan bisnis yang visioner, dan iklim investasi akan terus memburuk.

Rehabilitasi: Pengakuan Terselubung atas Kesalahan?
Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan rehabilitasi kepada Ira dan kedua direksi lain, mengembalikan kedudukan hukum mereka. Langkah ini bisa dipandang sebagai sinyal bahwa negara akhirnya menyadari adanya kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap keputusan bisnis.

Namun rehabilitasi saja tidak cukup. Ia hanya “menyapu abu” tanpa memperbaiki fondasi yang rusak. Yang dibutuhkan adalah sinkronisasi mendalam antara hukum korporasi dan hukum pidana, sehingga prinsip BJR benar-benar menjadi tameng utama—bukan pengecualian—bagi para pengambil keputusan di perusahaan.

Penutup: Saatnya Indonesia Belajar dari Dunia
Kasus Ira Puspadewi adalah cermin yang menunjukkan betapa rapuhnya pemahaman aparat hukum kita terhadap prinsip Business Judgment Rule. Mengabaikan BJR membuka pintu lebar bagi kriminalisasi terhadap keputusan bisnis yang sah, merusak kepercayaan investor, dan menakut-nakuti para profesional yang seharusnya berani mengambil risiko.

Indonesia memiliki kesempatan untuk belajar dari praktik global dan mendengarkan suara pakar hukum korporasi yang telah lama mengingatkan: nilai proses, bukan sekadar hasil. Hanya dengan memahami dan menerapkan BJR secara konsisten, ekosistem bisnis Indonesia dapat tumbuh sehat dan kompetitif di panggung global.

More From Author

blank

Naik 1.500%: Saham BUVA Di Tengah Perhotelan Bali Bergairah

blank

Quo Vadis Pasar Saham Indonesia?

blank
ASA Media
ASA Media

Video Pilihan