Jakarta Investor IDN – Sindiran bahwa singkatan IHSG kerap dipelesetkan menjadi “Indeks Harga Saham Gorengan” muncul bukan tanpa alasan. Banyak investor menilai sebagian pergerakan harga di pasar modal Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan kekuatan fundamental, tetapi dipengaruhi praktik manipulatif seperti wash trading, matched orders, marking the close, spoofing, maupun layering. Di tengah dinamika tersebut, kepercayaan publik terhadap integritas pembentukan harga menjadi taruhannya.
Dalam konteks Indonesia, wash trading paling tepat dipahami sebagai transaksi semu atau transaksi palsu di mana pelaku melakukan jual-beli antar akun yang sesungguhnya dikendalikan pihak yang sama. Secara kasat mata, aktivitas ini tampak seperti transaksi normal, namun tidak terjadi perpindahan kepemilikan ekonomi yang nyata. Tujuan utamanya adalah menciptakan volume semu atau aktivitas palsu agar pasar terlihat ramai dan memancing minat pihak lain. Dalam percakapan sehari-hari di komunitas investor, praktik ini kerap disebut sebagai “cuci piring” atau “jual-beli sendiri”, menggambarkan betapa mudahnya pola ini dijalankan jika tidak ada pengawasan ketat, meskipun pada hakikatnya merupakan bentuk manipulasi pasar yang merusak integritas harga dan menyesatkan investor.
Matched orders merujuk pada transaksi terkoordinasi yang dilakukan oleh dua pihak yang telah bersepakat sebelumnya untuk saling mengeksekusi order beli dan jual pada harga atau volume tertentu. Praktik ini tidak terjadi secara alami, tetapi diatur sedemikian rupa agar menyerupai aktivitas perdagangan wajar. Tujuannya adalah menciptakan harga atau volume yang menyesatkan, sehingga pasar tampak aktif atau harga bergerak seolah-olah didorong permintaan riil, padahal sebenarnya hasil rekayasa. Di kalangan pelaku, praktik ini kerap disebut “main oper-operan”, karena dua pihak saling melempar order demi membangun ilusi likuiditas dan minat pasar.
Spoofing dapat dipahami sebagai praktik memasang order palsu untuk mengelabui pelaku pasar lain. Modusnya, pelaku menempatkan order beli atau jual dalam jumlah besar bukan untuk dieksekusi, melainkan untuk menciptakan kesan adanya permintaan atau penawaran kuat di satu sisi. Ketika pasar bereaksi dan harga bergerak sesuai arah yang diinginkan, order besar tersebut segera dibatalkan. Pada momen itulah pelaku masuk dari sisi berlawanan untuk meraih keuntungan dari pergerakan harga yang ia ciptakan sendiri. Praktik ini sering dijuluki order palsu, order tipuan, atau order hantu dan menjadi bentuk manipulasi serius karena memanfaatkan psikologi pasar serta menyesatkan investor yang mengandalkan kedalaman order book dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, layering merupakan praktik menumpuk order palsu pada beberapa tingkat harga untuk menciptakan tekanan psikologis di order book. Berbeda dari spoofing yang biasanya menggunakan satu order besar, layering memanfaatkan banyak order kecil hingga menengah yang disebar di berbagai level harga sehingga tampak seperti dorongan beli atau jual yang kuat dan berlapis. Ketika pasar bereaksi dan harga bergerak sesuai arah yang diharapkan, seluruh order palsu itu dibatalkan, dan pelaku kemudian masuk dari sisi berlawanan untuk mengunci keuntungan dari pergerakan harga yang ia desain sendiri. Karena sifatnya yang sistematis dan berlapis, praktik ini termasuk salah satu bentuk manipulasi yang paling sulit dideteksi tanpa sistem pengawasan yang kokoh dan terintegrasi.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, Indonesia membutuhkan reformasi struktural di sektor pengawasan pasar modal. Di titik inilah pentingnya belajar dari praktik terbaik regulator global, khususnya Securities and Exchange Commission (SEC) dan New York Stock Exchange (NYSE), yang selama puluhan tahun membangun sistem pengawasan pasar yang kuat, teknis, dan tegas. Kerangka larangan wash trading di Amerika Serikat berakar pada Section 9(a) Securities Exchange Act of 1934 yang secara eksplisit menyatakan bahwa transaksi antar akun yang dikendalikan pihak sama, atau transaksi yang tidak mengubah kepemilikan ekonomi, merupakan bentuk manipulasi pasar. NYSE dan FINRA kemudian memperkuatnya lewat aturan teknis yang mewajibkan broker memiliki sistem pengawasan otomatis untuk mendeteksi pola wash trading, spoofing, layering, dan prearranged trades, sehingga definisi manipulasi tidak dibiarkan kabur dan setiap pola memiliki istilah, parameter, serta standar pembuktian yang jelas.
Penegakan hukum di Amerika tidak hanya bertumpu pada aturan, melainkan juga infrastruktur. Keberadaan Consolidated Audit Trail (CAT) memungkinkan pencatatan setiap order, modifikasi, dan eksekusi secara nasional, sehingga pola manipulasi muncul jelas seperti sidik jari digital. Broker yang gagal meninjau peringatan dari sistem pengawasan dapat dikenai sanksi, bahkan sebelum terbukti ikut serta melakukan manipulasi. Penegakan berlangsung proaktif, termasuk melalui operasi undercover yang pernah dilakukan FBI dalam kasus wash trading di aset digital, dengan sanksi berat berupa denda jutaan dolar, larangan menjadi direktur, larangan bertransaksi, hingga pidana penjara.
Indonesia sebenarnya memiliki dasar hukum melalui Pasal 91–92 Undang-Undang Pasar Modal yang melarang tindakan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan efek. Namun, aturan ini belum memberikan definisi teknis yang tegas tentang wash trading, matched orders, spoofing (order palsu atau order tipuan yang mengelabui order book), maupun layering. Tanpa definisi teknis yang rinci, penegakan hukum menjadi bergantung pada interpretasi, bukan parameter objektif, sehingga praktik yang patut diduga manipulatif kerap sulit diproses secara eksplisit sebagai wash trading atau bentuk manipulasi lainnya.
Kelemahan lain terletak pada infrastruktur pengawasan. Berbeda dengan NYSE yang didukung audit trail nasional, Indonesia belum memiliki sistem serupa yang mencatat seluruh order dan modifikasi secara terpusat dan terhubung. Bursa Efek Indonesia memiliki data transaksi, tetapi tidak memiliki log order yang cukup granular untuk menganalisis pola manipulasi secara mendalam. Di sisi lain, broker belum diwajibkan memiliki sistem automated surveillance untuk mendeteksi pola manipulasi secara real-time. Alhasil, pengawasan cenderung bersifat reaktif—bergerak setelah harga terlanjur berfluktuasi ekstrem—bukan proaktif seperti praktik di pasar maju.
Secara praktis, kombinasi ketiadaan definisi teknis yang tegas, minimnya kewajiban surveillance, dan ketiadaan audit trail nasional membuka ruang lebar bagi praktik goreng-menggoreng saham. Wash trading dapat dilakukan relatif mudah melalui beberapa akun di satu broker atau antar broker yang berkoordinasi. Volume palsu dapat diciptakan untuk memancing minat investor ritel, sementara ketiadaan sistem otomatis membuat pola tersebut sulit tersaring sejak dini. Situasi inilah yang pada akhirnya membuat IHSG kerap disindir sebagai “Indeks Harga Saham Gorengan”, sebuah refleksi skeptisisme terhadap kesehatan proses pembentukan harga.
Belajar dari NYSE, Indonesia dapat memulai reformasi dengan beberapa langkah kunci. Pertama, menyusun definisi teknis yang rinci untuk berbagai bentuk manipulasi, mulai dari wash trading, matched orders, spoofing, layering, momentum ignition, hingga marking the close. Kedua, mewajibkan seluruh broker mengoperasikan sistem automated surveillance yang mampu mendeteksi pola manipulatif secara real-time. Ketiga, membangun Audit Trail Nasional yang mencatat seluruh order dan modifikasi secara terpusat untuk mendukung analisis forensik pasar. Keempat, mengadopsi pola penegakan proaktif, termasuk menjatuhkan sanksi kepada broker yang lalai menindaklanjuti peringatan sistem. Kelima, memperkuat skala dan kepastian sanksi agar manipulasi tidak lagi dipandang sebagai risiko kecil yang layak diambil.
Reformasi pasar modal Indonesia pada akhirnya bukan hanya soal memperbarui pasal dan peraturan, tetapi juga soal membangun kembali kepercayaan publik. Dengan belajar dari praktik terbaik SEC dan NYSE, Indonesia memiliki peluang memperkuat transparansi, keadilan, dan efisiensi pasar. Memulai dari larangan wash trading dan pengawasan manipulasi lainnya adalah langkah strategis, karena inilah fondasi banyak pola rekayasa harga yang merusak. Harapannya, seiring diperkuatnya pengawasan dan penegakan aturan, sindiran “Indeks Harga Saham Gorengan” perlahan memudar, digantikan oleh pasar modal yang lebih kredibel, berintegritas, dan mampu menjadi wahana penghimpunan dana jangka panjang yang dapat dipercaya.
Artikel ini adalah Seri 1 Belajar SEC dan NYSE

