MPPA

Rp46,65 Miliar Suntikan MPPA Geber Ekspansi Super Ekonomi Retailindo

Jakarta, Investor IDN – PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) memperkuat struktur permodalan entitas anaknya, PT Super Ekonomi Retailindo (SER), melalui penambahan penyertaan modal senilai Rp46,65 miliar. Aksi korporasi ini diklasifikasikan sebagai transaksi material dan transaksi afiliasi, namun dilaksanakan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam keterbukaan informasi, Sekretaris Perusahaan MPPA, Mirtha Sukanto, menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan penambahan penyertaan modal pada entitas anak perseroan yang seluruh pendanaannya berasal dari kas internal MPPA.

“Perseroan melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Super Ekonomi Retailindo sebesar Rp46,65 miliar yang bersumber dari kas internal perseroan,” ujar Mirtha dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).

Penambahan modal dilakukan melalui penerbitan 46.650 saham baru SER yang seluruhnya diambil bagian oleh MPPA. Setelah transaksi tersebut, modal ditempatkan dan disetor SER meningkat signifikan dari sebelumnya Rp5 miliar menjadi Rp51,65 miliar.

Dengan struktur baru tersebut, MPPA menggenggam 51.649 saham SER atau setara sekitar 99,98 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor di entitas anak tersebut.

Manajemen menjelaskan, nilai transaksi masuk kategori transaksi material karena berada di atas 20 persen dan di bawah 50 persen dari total ekuitas MPPA berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024. Namun, aksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS karena dilakukan terhadap perusahaan terkendali, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020 dan POJK Nomor 42 Tahun 2020.

“Transaksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17 Tahun 2020 dan POJK Nomor 42 Tahun 2020 karena dilakukan dengan perusahaan terkendali,” jelas Mirtha.

MPPA menyampaikan bahwa dana hasil penambahan modal akan digunakan untuk memperkuat operasional SER. Alokasi dana antara lain untuk kebutuhan modal kerja awal gerai, pengelolaan persediaan barang, pengembangan infrastruktur pendukung, serta penguatan sistem operasional yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Manajemen juga menegaskan bahwa tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi ini. Perseroan menilai, penyertaan modal tambahan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun aspek hukum MPPA, dan justru diharapkan dapat memperkuat kinerja entitas anak ke depan.

More From Author

Regulasi Pasar Modal Indonesia

Regulasi Pasar Modal Indonesia: Saatnya Beralih dari Ilusi Proteksi ke Perlindungan Substantif

World-Bank

5% Target Ekonomi Indonesia 2026 Versi Bank Dunia Lebih Tinggi

blank
ASA Media
ASA Media

Video Pilihan