Ilustrasi pertumbuhan ekonomi RI pada kuartal III 2025

Ironi Pasar Modal RI: Kala ‘Tameng’ Regulasi Malah Bikin Investor Ritel Gigit Jari

Jakarta, Investor IDN – Indonesia kerap membusungkan dada sebagai salah satu negara dengan rezim pasar modal paling modern di kawasan. Namun, di balik riuh rendah pertumbuhan jumlah investor ritel yang menembus jutaan orang, terselip sebuah realita pahit yang sering kali luput dari sorotan utama. Jargon mengenai perlindungan investor dan penerapan praktik terbaik global sering kali hanya berakhir sebagai pemanis di atas kertas, sementara publik terus menjadi pihak yang paling rentan dikorbankan dalam berbagai aksi korporasi yang sarat kepentingan.

Akar permasalahan ini sebenarnya bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada filosofi regulasi yang masih terjebak dalam delusi proteksi. Saat ini, otoritas pasar modal Indonesia masih sangat terpaku pada rezim berbasis keterbukaan informasi atau disclosure-based. Artinya, selama sebuah emiten sudah mengumumkan rencana transaksinya kepada publik dan memenuhi prosedur administratif, maka transaksi tersebut dianggap sah. Padahal, keterbukaan informasi bukanlah jaminan keadilan, terutama ketika berhadapan dengan transaksi afiliasi bernilai fantastis hingga skema rights issue yang secara perlahan menguras kantong pemegang saham minoritas.

Mari kita bedah lebih dalam mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2020 yang selama ini digadang-gadang sebagai benteng pertahanan bagi investor ritel dalam transaksi material dan afiliasi. Jika ditelaah dengan kacamata kritis, aturan ini tak ubahnya pagar bambu yang terlihat rapat namun rapuh saat ditekan. Regulasi ini hanya mewajibkan perusahaan untuk mengumumkan transaksi, menunjuk penilai independen, dan mengantongi restu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, mekanisme ini sering kali hanya menjadi formalitas administratif belaka. Penilai independen yang dibayar oleh pihak yang berkepentingan cenderung menghasilkan pendapat kewajaran yang searah dengan keinginan pengendali, tanpa adanya mekanisme pendapat kedua atau panel independen yang kuat seperti yang diterapkan di bursa Hong Kong atau Singapura.

Kondisi yang lebih memprihatinkan terlihat pada POJK Nomor 32 Tahun 2015 yang mengatur tentang rights issue. Aksi korporasi ini sangat krusial karena langsung menyentuh likuiditas pemegang saham publik. Sayangnya, regulasi tersebut lebih banyak berkutat pada urusan teknis seperti jadwal, prospektus, dan mekanisme perdagangan hak. Otoritas seolah kehilangan taji untuk mempertanyakan substansi ekonomi di balik penerbitan saham baru tersebut. Publik sering kali terjebak dalam pola klasik di mana pengendali memasukkan aset pribadinya ke dalam emiten dengan valuasi yang dipertanyakan, lalu menggunakan dana dari rights issue untuk membiayai pembelian tersebut. Akibatnya, publik yang menyuntikkan dana segar, namun pengendali yang justru membawa pulang keuntungan tanpa memikul risiko yang setara.

Sementara itu, POJK Nomor 9 Tahun 2018 mengenai Penawaran Tender Wajib atau Mandatory Tender Offer (MTO) juga memiliki celah yang menganga. Aturan ini memang memberikan perlindungan di pintu masuk saat terjadi pergantian pengendali. Namun, begitu pengendali baru sudah duduk manis di kursi kekuasaan, perlindungan tersebut seolah menguap. Publik dibiarkan menghadapi risiko transaksi afiliasi besar atau injeksi aset yang meragukan tanpa ada mekanisme proteksi tambahan yang mumpuni. Ibarat berkendara, investor ritel hanya diberikan helm saat menyalakan mesin, namun dibiarkan memacu kendaraan di jalanan yang penuh lubang tanpa lampu penerangan yang memadai.

Ketertinggalan Indonesia semakin nyata jika dibandingkan dengan negara dengan perlindungan investor yang kuat seperti Amerika Serikat melalui SEC. Di sana, otoritas tidak hanya berhenti pada keterbukaan informasi, tetapi juga menerapkan tinjauan berbasis kelayakan atau merit-based review. Otoritas memiliki wewenang penuh untuk menolak transaksi afiliasi yang dianggap tidak wajar, memeriksa kualitas aset secara mendalam, hingga memastikan bahwa publik tidak menjadi korban valuasi yang tidak masuk akal. Di Indonesia, OJK seharusnya mulai berani mengambil langkah serupa dengan memiliki hak veto untuk menunda atau membatalkan aksi korporasi yang secara nyata merugikan pemegang saham minoritas.

Ke depan, Indonesia membutuhkan cetak biru regulasi yang lebih berpihak pada keadilan substantif. Independensi penilai harus benar-benar dijaga dengan sistem penunjukan langsung oleh otoritas, bukan oleh emiten. Selain itu, untuk transaksi afiliasi tertentu, hak suara pemegang saham pengendali seharusnya ditiadakan agar keputusan benar-benar berada di tangan pemegang saham independen. Perubahan paradigma dari sekadar mengawasi prosedur menjadi mengawasi keadilan nilai adalah harga mati.

Lebih jauh lagi, penegakan hukum di pasar modal tidak boleh hanya bersifat reaktif atau ex-post. Otoritas harus hadir sejak awal sebelum transaksi tersebut dieksekusi. Tanpa pengawasan yang tajam dan keberanian untuk memutus rantai transaksi yang mencurigakan, kepercayaan publik terhadap integritas pasar modal akan terus tergerus. Modal utama dari sebuah bursa adalah kepercayaan, dan saat ini kepercayaan itu sedang dipertaruhkan.

Jika Indonesia benar-benar ingin mewujudkan pasar modal yang sehat dan berintegritas, maka perlindungan terhadap investor ritel tidak boleh hanya menjadi catatan kaki dalam laporan tahunan. Perlindungan tersebut harus menjadi detak jantung dari setiap regulasi yang diterbitkan. Sudah saatnya kita berhenti menjual ilusi proteksi dan mulai memberikan perlindungan nyata bagi mereka yang telah menitipkan masa depan finansialnya di lantai bursa. Tanpa itu, bursa kita hanyalah panggung sandiwara di mana penontonnya—yakni rakyat kecil—selalu pulang dengan tangan hampa.

More From Author

20 Saham Unggulan 2026

IHSG Melemah 0,46% ke 8.951,01, 20 Saham Unggulan 2026 Direkomendasikan untuk Dibeli

Mendorong Pasar Modal

Waspada ‘Jebakan Batman’ Akuisisi Emiten Mati Suri: Ritel Hanya Jadi Tumbal

blank
ASA Media
ASA Media

Video Pilihan