Jakarta, Investor IDN – Memasuki kuartal pertama 2026, pasar modal Indonesia dihantui oleh tren manuver pengambilalihan atau akuisisi perusahaan terbuka oleh entitas cangkang yang minim rekam jejak. Merespons tingginya risiko kerugian yang mengintai belasan juta investor ritel, Masyarakat Investor Independen Indonesia (MIII) resmi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk segera memperketat aturan main dan menindak tegas setiap rencana pengambilalihan emiten berskema janggal.
Praktik pengambilalihan oleh entitas yang baru didirikan menjelang transaksi atau tidak memiliki substansi ekonomi ini kerap dieksekusi dengan harga yang jauh di bawah nilai wajar. Ironisnya, manuver ini sering kali menjadi arena bagi pemegang saham pengendali lama maupun baru untuk meraup keuntungan tak wajar. Mereka memanfaatkan euforia sesaat, sindrom takut tertinggal atau FOMO, serta rendahnya literasi investor ritel yang belum memahami trik di balik layar aksi korporasi tersebut. MIII menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar merugikan pemegang saham minoritas, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi integritas bursa saham secara keseluruhan.
Sebagai langkah tanggap darurat, MIII melalui Chairman Thendri Supriatno mendesak regulator untuk segera menerapkan uji tuntas mendalam atau Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap setiap calon pengendali baru. OJK dan BEI diwajibkan untuk membongkar identitas sosok penerima manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO), melacak asal-usul sumber dana, memetakan struktur kepemilikan, serta mengendus potensi penggunaan proksi atau nominee. Apabila emiten atau pihak pengakuisisi gagal memberikan pengungkapan tambahan yang transparan terkait kemampuan finansial dan tujuan komersial pasca-akuisisi, otoritas dituntut untuk berani menunda efektivitas transaksi tersebut. Di saat yang sama, regulator harus menggelar audit pola pergerakan saham secara forensik untuk mendeteksi potensi perdagangan orang dalam serta manipulasi harga sebelum dan sesudah pengumuman.
Untuk kerangka kebijakan jangka menengah, MIII menyoroti urgensi penerapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi seluruh pihak yang berniat menjadi pengendali baru emiten. Penilaian ini esensial untuk mengukur integritas, kapasitas permodalan, dan kesesuaian profil risiko mereka dengan prinsip kehati-hatian. Otoritas juga ditekan untuk mengawasi ketat potensi perubahan bisnis fundamental yang mengarah pada Reverse Takeover (RTO) secara terselubung. Langkah ini krusial guna mencegah entitas tanpa operasional nyata menggunakan emiten sebagai kendaraan backdoor listing. Penelusuran terhadap hubungan afiliasi dan benturan kepentingan juga wajib diperdalam guna memastikan transaksi berjalan wajar dan independen tanpa merugikan publik.
Reformasi jangka panjang turut menjadi sorotan utama, khususnya terkait pengetatan regulasi bagi entitas bertujuan khusus atau Special Purpose Vehicle (SPV) yang belakangan sering bertindak sebagai pembeli agresif di bursa. MIII mengusulkan penetapan syarat ketat seperti batasan usia minimum pendirian SPV, kewajiban permodalan dasar yang jelas, serta keharusan melampirkan laporan keuangan hasil audit. Lebih lanjut, transparansi UBO hingga lapisan terakhir harus diwajibkan bersamaan dengan penetapan standar harga penawaran tender (tender offer) yang adil bagi publik. Kewajiban menyertakan opini kewajaran dari lembaga independen dinilai mutlak demi membentengi investor ritel dari valuasi semu.
Melalui dokumen rekomendasi strategis ini, MIII meminta regulator untuk tidak sekadar menjadi penonton administratif saat aksi korporasi yang mengubah fundamental perusahaan terjadi. Otoritas disarankan segera menerbitkan permintaan klarifikasi resmi kepada emiten terkait, memverifikasi aliran dana secara lintas lembaga, dan merilis pernyataan publik untuk meredam spekulasi liar di pasar. Pengawasan yang kuat, transparansi absolut, dan intervensi regulator yang tanpa kompromi diyakini menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan pasar modal Indonesia tumbuh secara sehat, berintegritas, dan memberikan perlindungan optimal bagi publik.

