FTSE Russell resmi mempertahankan status pasar modal Indonesia di level Secondary Emerging Market dalam pengumuman FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa Indonesia tidak masuk dalam daftar pemantauan (Watch List) dan tetap sejajar dengan sejumlah negara besar lain di kelompok pasar berkembang.
FTSE tetap percaya, tapi terus mengawasi
Dalam laporan terbarunya, FTSE Russell menyatakan bahwa Indonesia masih memenuhi kriteria sebagai pasar berkembang sekunder di bawah kerangka klasifikasi global mereka.
Namun, lembaga penyedia indeks ini menegaskan akan terus memantau dari dekat berbagai langkah reformasi transparansi dan integritas pasar modal yang tengah digulirkan otoritas Indonesia, terutama setelah penundaan review indeks Maret 2026.
FTSE Russell menyoroti sejumlah inisiatif yang sudah dijalankan, mulai dari penguatan keterbukaan kepemilikan saham, pengaturan ulang kategori investor, hingga pengetatan ketentuan free float dan pengawasan perdagangan.
Hasil pemantauan ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum FTSE mengumumkan keputusan final terkait perlakuan saham-saham Indonesia menjelang review indeks Juni 2026.
Sinyal positif untuk kepercayaan investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell yang mempertahankan status Indonesia dan tidak memasukkan pasar modal RI ke dalam Watch List.
OJK memandang keputusan ini sebagai konfirmasi bahwa delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia mulai mendapat pengakuan dari global index provider, dan menjadi sinyal penguatan kepercayaan investor domestik maupun asing.
Regulator menegaskan, reformasi tidak berhenti di sini: langkah-langkah perbaikan struktur pasar, tata kelola, hingga kualitas data akan diteruskan bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan pelaku pasar.
Tujuannya, bukan sekadar mempertahankan status di FTSE, tetapi mengerek daya saing pasar modal Indonesia di peta global dan membuka ruang lebih besar bagi aliran dana institusional internasional.
Negara lain yang naik kelas
Berbeda dengan Indonesia yang statusnya dipertahankan, review kali ini membawa kabar penting bagi beberapa negara lain.
FTSE Russell mengonfirmasi reklasifikasi Vietnam dari Frontier menjadi Secondary Emerging, serta Nigeria dari Unclassified menjadi Frontier, yang akan efektif pada 21 September 2026, sementara Yunani tetap berada di jalur kenaikan status dari Advanced Emerging ke Developed market pada periode yang sama.
Pergerakan ini menegaskan bahwa persaingan di kelompok pasar berkembang makin ketat, dan setiap reformasi regulasi bisa berdampak langsung pada posisi sebuah negara di indeks global.
Bagi Indonesia, mempertahankan status di tengah dinamika regional dan global menjadi modal awal yang penting, tetapi konsistensi implementasi reformasi akan menjadi penentu arah berikutnya.

