Jakarta, Investor IDN — Saham PT Hillcon Tbk (HILL) mengalami tekanan berat setelah anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan PKPU dengan nomor perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Jkt.Pst diajukan oleh PT Tri Nusantara Petromine dengan nilai utang sekitar Rp46,01 miliar. Dalam sebulan terakhir, saham HILL anjlok 67,74% dan terjun 75,73% dalam enam bulan terakhir — dari level Rp468 per saham pada Januari 2025.
Pengadilan telah menolak permohonan PKPU dari pemohon dan memerintahkan Hillcon untuk membayar biaya hukum sebesar Rp2,34 juta. Meski demikian, reputasi perusahaan sempat terdampak signifikan dengan jutaan lot saham tersangkut di antrian jual.
Hillcon Tbk memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan kasus PKPU ini tidak berdampak material terhadap pendapatan secara keseluruhan.
Perlu diketahui, Hillconjaya Sakti merupakan anak usaha yang menjadi tulang punggung pendapatan perseroan berdasarkan laporan keuangan per September 2025.
