Jakarta, Investor IDN — PT Indo Bintang Sutra Tbk (IBST) mengumumkan revisi perjanjian pinjaman yang mengamankan sub limit kredit sebesar Rp1 triliun. Transaksi ini tergolong material namun dikecualikan dari keharusan persetujuan RUPS.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), revisi perjanjian pinjaman ini melibatkan PT Bank SMBC Indonesia Tbk. Perusahaan juga memberikan corporate guarantee dari Protelindo sebagai bagian dari skema pembiayaan yang direvisi.
Sebelumnya pada November 2025, IBST juga mengumumkan transaksi material serupa terkait fasilitas kredit senilai Rp3,5 triliun yang juga tidak memerlukan persetujuan RUPS karena tidak melebihi 50% dari aset bersih perusahaan.
Manajemen IBST menyatakan transaksi ini merupakan langkah strategis untuk mendapatkan persyaratan pembiayaan yang lebih baik dan mendukung ekspansi bisnis ke depan.

