Investor-idn.com – PT Arkora Hydro Tbk (ARKO) memperluas portofolio pembangkitnya ke segmen tenaga surya. Anak usaha perseroan, PT Endorshine Energi Matahari, menandatangani tiga perjanjian jual beli listrik tenaga surya dalam bentuk perjanjian sewa operasional dengan total kapasitas 34 MWp.
Yang membuat aksi ini relevan bagi investor bukan hanya kapasitas PLTS, melainkan juga penggunaan Battery Energy Storage System atau BESS. Total kapasitas baterai dari tiga proyek tersebut mencapai 28,3 MWh.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, ARKO menyampaikan perjanjian itu ditandatangani pada 25 Agustus 2026. Salinan dokumen perjanjian baru diterima perseroan pada 26 Agustus 2026.
Perjanjian pertama dilakukan dengan PT Batamindo Investment Cakrawala untuk PLTS berkapasitas 11,5 MWp yang dilengkapi BESS 11,4 MWh. Perjanjian kedua dengan PT Bintan Inti Industrial Estate mencakup kapasitas 12,5 MWp dan BESS 5,6 MWh.
Adapun perjanjian ketiga diteken dengan PT Bintan Resort Cakrawala untuk kapasitas 10 MWp dan BESS 11,3 MWh. Kombinasi tiga proyek ini memberi ARKO pijakan baru di segmen PLTS skala komersial dengan dukungan penyimpanan energi.
ARKO menyebut penandatanganan perjanjian tersebut sebagai langkah strategis untuk memperluas dan mendiversifikasi portofolio pembangkit listrik ke segmen PLTS. Perseroan juga menyatakan perolehan perjanjian membawa dampak positif terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan kelangsungan usaha.
Bagi pasar, diversifikasi ini memberi narasi berbeda dari basis ARKO yang selama ini lekat dengan pembangkit listrik tenaga air. BESS juga menjadi elemen penting karena dapat membantu pengelolaan pasokan listrik dari sumber surya yang produksinya bergantung pada kondisi penyinaran.
Namun, investor belum bisa menghitung kontribusi keuangan proyek secara rinci dari dokumen ini. ARKO belum mencantumkan nilai kontrak, jangka waktu perjanjian, estimasi pendapatan, maupun jadwal operasi komersial. Detail tersebut akan menentukan seberapa besar proyek PLTS-BESS ini masuk ke pendapatan dan arus kas perseroan.

