Jakarta, Investor IDN — PT Hillcon Tbk (HILL) harus berhadapan dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Hillconjaya Sakti. Gugatan ini dilayangkan oleh PT Tri Nusantara Petromine ke Pengadilan Niaga dan telah memasuki tahap putusan sidang.
Berdasarkan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia, putusan sidang PKPU Nomor 80 telah diumumkan pada awal 2026. Perkara ini memicu aksi jual besar-besaran terhadap saham HILL, yang harganya sempat ambrol hingga 66 persen sejak kabar gugatan menggema di pasar.
Hillcon merupakan kontraktor pertambangan dan konstruksi yang fokus pada layanan nikel dan mineral. Perusahaan ini tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak 2021. Sepanjang tahun 2025, emiten ini mencatatkan pertumbuhan pendapatan yang impresif seiring dengan naiknya permintaan jasa pertambangan nikel. Namun, gugatan PKPU terhadap anak usaha menjadi sentimen negatif yang membebani pergerakan sahamnya.
PKPU sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk merestrukturisasi utangnya. Jika permohonan PKPU dikabulkan, maka perusahaan akan berada di bawah pengawasan pengadilan selama proses restrukturisasi berlangsung.
Bagi investor, perkembangan kasus PKPU ini menjadi katalis negatif jangka pendek yang perlu dicermati. Keputusan pengadilan selanjutnya akan menentukan arah kelangsungan bisnis anak usaha tersebut dan dampaknya terhadap kinerja konsolidasi Hillcon secara keseluruhan.
