Jakarta, Investor IDN — PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) kian mendekati proses penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia. Hal ini terlihat dari terus menurunnya jumlah saham publik yang beredar di pasar.
Dalam keterbukaan informasi ke BEI, perseroan menyampaikan adanya transaksi material yang dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Meski demikian, mayoritas pemegang saham dinilai telah mendukung langkah strategis ini sebagai bagian dari rencana going private perseroan yang ditargetkan rampung pada pertengahan 2026.
Inti Bangun Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan menara telekomunikasi. Berdiri sejak 2006, emiten ini tercatat di BEI dan menjadi salah satu pemain di sektor infrastruktur telekomunikasi. Bisnis utama perseroan adalah menyediakan infrastruktur menara bagi operator telekomunikasi di Indonesia.
Proses delisting biasanya dilakukan ketika pemegang saham pengendali berniat untuk membeli kembali seluruh saham publik (tender offer) dan menjadikan perusahaan tertutup. Langkah ini kerap diambil ketika harga saham dinilai tidak mencerminkan nilai intrinsik perusahaan atau untuk kepentingan restrukturisasi bisnis.
Meskipun proses delisting tengah berlangsung, investor publik yang masih memegang saham IBST tetap memiliki hak untuk mendapatkan harga tender offer yang wajar, sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

