Jakarta, Investor-idn.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membekukan perdagangan 24 saham dengan ekuitas negatif mulai Sesi I Periodic Call Auction, Rabu, 1 Juli 2026, menandai berakhirnya masa relaksasi yang selama ini diberikan kepada emiten bermasalah. Langkah tegas ini merupakan bagian dari total 37 emiten yang kini berstatus suspensi seluruh pasar akibat kondisi keuangan yang terus memburuk.
Alasan di Balik Pembekuan
Keputusan BEI mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Menurut manajemen bursa, penyebab utamanya adalah ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir yang sudah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa perbaikan signifikan, sehingga masa relaksasi yang berakhir pada 30 Juni 2026 tidak diperpanjang lagi.
Tiga Kelompok Emiten Terdampak
Dari 37 total emiten yang disuspensi, BEI membaginya dalam tiga kategori berdasarkan status suspensi sebelumnya.
19 saham yang sebelumnya masih aktif diperdagangkan kini disuspensi penuh mulai 1 Juli 2026:
PT Mahaka Media Tbk (ABBA), PT Sepatu Bata Tbk (BATA), PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI)
PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI)
PT Sentra Food Indonesia Tbk (FOOD), PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN), PT Intraco Penta Tbk (INTA)
PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW), PT Kokoh Inti Arebama Tbk (KOIN), PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI)
PT Modern Internasional Tbk (MDRN), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN), PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX)
PT Singaraja Putra Tbk (SINI), PT Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT)
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP)
5 emiten yang sebelumnya hanya disuspensi di pasar reguler dan tunai kini diperluas menjadi suspensi seluruh pasar: PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO).
13 emiten lainnya yang sudah lebih dulu disuspensi di seluruh pasar tetap melanjutkan status tersebut, di antaranya PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Century Textile Industry Tbk (CNTX), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Onix Capital Tbk (OCAP), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Nama-Nama Besar yang Terjerat
Menariknya, daftar ini mencakup emiten dari kelompok konglomerasi besar seperti Grup Bakrie (UNSP, BTEL), emiten milik Hapsoro, hingga entitas terafiliasi Grup Harita. Kehadiran PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) dan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dalam daftar ini menunjukkan bahwa persoalan ekuitas negatif tidak hanya menimpa perusahaan kecil, tetapi juga entitas dengan skala bisnis dan brand recognition yang cukup besar di publik.
Apa Arti Suspensi Ini bagi Investor
Suspensi bukan sekadar larangan bertransaksi, melainkan sinyal peringatan serius atas kesehatan fundamental emiten yang bisa berujung pada delisting jika tidak ada perbaikan ekuitas dalam periode tertentu. Investor yang memegang saham-saham ini otomatis tidak dapat menjual maupun membeli di pasar reguler sampai ada keputusan lebih lanjut dari BEI terkait pemulihan kondisi keuangan emiten bersangkutan.

