Jakarta, Investor-idn.com — S&P Dow Jones Indices (DJI) resmi memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berpotensi mengalami penurunan peringkat (downgrade) dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar perintis (frontier market) pada Selasa (7/7) waktu setempat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap isu transparansi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dinilai memicu kekhawatiran terkait pengungkapan data serta dampak likuiditas pasar.
Fokus Pemantauan dan Sanksi Khusus
Dalam pengumuman resminya, S&P DJI menyatakan akan terus memantau perkembangan regulasi dan panduan dari BEI untuk mengatasi persoalan pengungkapan kepemilikan saham tersebut. Jika kondisi transparansi di pasar modal Indonesia memburuk, penyedia indeks global ini bersiap menerapkan perlakuan khusus (special treatment) terhadap aktivitas perdagangan dan kalkulasi indeks saham Indonesia.
S&P DJI memberikan tenggat waktu selama satu tahun kalender sejak langkah khusus tersebut diberlakukan. Apabila masalah keterbukaan informasi ini tidak terselesaikan dalam periode tersebut, klasifikasi pasar saham Indonesia akan langsung dinilai ulang pada tinjauan tahunan berikutnya untuk dieksekusi menjadi frontier market.
Dampak Struktur Indeks Global
Perlu digarisbawahi bahwa S&P DJI merupakan entitas penyedia indeks pasar saham yang terpisah dari S&P Global Ratings yang bergerak di bidang pemeringkatan kredit (sovereign credit rating). Penurunan status ke frontier market oleh S&P DJI berpotensi memicu pengalihan dana (capital outflow) dari manajer investasi global yang mengacu pada indeks emerging market S&P, mengingat bobot dan kriteria investasi untuk pasar perintis memiliki batasan likuiditas serta profil risiko yang berbeda.

