Jakarta, Investor-idn.com – PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menyiapkan agenda penurunan modal melalui penarikan kembali 20.700.600 saham treasuri. Aksi ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 September 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), LPKR menyampaikan rencana tersebut akan mengurangi modal ditempatkan dan disetor perseroan. Sebelum penurunan modal, modal ditempatkan dan disetor LPKR tercatat Rp7.089.801.836.900 atau setara 70.898.018.369 saham.
Setelah penarikan kembali saham treasuri, modal ditempatkan dan disetor diproyeksikan menjadi Rp7.087.731.776.900 atau 70.877.317.769 saham. Dengan kata lain, jumlah saham beredar dalam struktur modal perseroan berkurang 20.700.600 saham.
LPKR menjelaskan saham treasuri tersebut merupakan sisa saham yang dimiliki perseroan selama periode 2020 sampai 2023. Penarikan kembali saham itu juga akan diikuti perubahan pasal anggaran dasar terkait modal perseroan.
Jadwal yang perlu dicatat investor dimulai dari Daftar Pemegang Saham atau recording date pada 19 Agustus 2026. Pemanggilan RUPSLB dijadwalkan pada 20 Agustus 2026, penyelenggaraan RUPSLB pada 11 September 2026, dan pengumuman penurunan modal pada 18 September 2026.
Bagi pemegang saham, isu utamanya bukan hanya jumlah saham treasuri yang ditarik, tetapi juga bagaimana pasar membaca perubahan struktur modal LPKR setelah aksi tersebut. Penurunan jumlah saham dapat memengaruhi basis perhitungan saham, tetapi dokumen perseroan tidak memuat proyeksi dampak terhadap laba, arus kas, atau nilai aset bersih.
Karena keputusan masih harus mendapat restu RUPSLB, investor perlu menunggu hasil rapat dan keterbukaan lanjutan sebelum menyimpulkan dampak finalnya. Untuk saat ini, rencana LPKR lebih tepat dibaca sebagai langkah penataan struktur modal melalui penyelesaian posisi saham treasuri.

