Investor-idn.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali membawa agenda restrukturisasi utang ke hadapan investor. Perseroan menyiapkan konversi utang kreditur dagang menjadi ekuitas melalui PMTHMETD dengan nilai Rp1,72 triliun.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), WSBP menyebut jumlah utang kreditur dagang yang akan dikonversi mencapai Rp1.718.983.057.509. Untuk transaksi tersebut, perseroan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33.831.589.017 saham seri C.
Rencana ini merupakan bagian dari implementasi perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. WSBP akan melakukan ratifikasi atau pengukuhan atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025.
Rinciannya, utang kreditur dagang aktif yang dikonversi sebesar Rp1.300.113.018.792, setara 65% dari nilai utang kelompok tersebut. Sementara itu, utang kreditur dagang terdahulu yang dikonversi mencapai Rp418.870.038.718, setara 95% dari nilai utang kelompoknya.
Harga saham untuk konversi mengacu pada perhitungan VWAP 45 hari sebesar Rp50,81, dengan nominal saham Rp50 per saham. Skema ini membuat beban utang berpindah menjadi ekuitas, sehingga dampaknya bukan hanya pada liabilitas, tetapi juga pada struktur kepemilikan.
WSBP menyampaikan pelaksanaan PMTHMETD akan berdampak pada pemegang saham, termasuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai induk. Setelah konversi utang menjadi saham, kepemilikan Waskita Karya pada WSBP dapat menjadi 26,28%.
Dalam skenario lebih lanjut yang memperhitungkan konversi obligasi wajib konversi, kepemilikan publik pada saham seri B dapat terdilusi menjadi 7,92%. Pada saat yang sama, kepemilikan Waskita Karya dapat terdilusi menjadi 14,40%.
Bagi investor, isu utama WSBP berada pada pertukaran antara pemulihan neraca dan dilusi. Konversi utang dapat membantu menurunkan tekanan liabilitas, tetapi tambahan saham dalam jumlah besar mengubah porsi kepemilikan dan perhitungan nilai per saham.
Karena itu, rencana ini perlu dibaca sebagai bagian dari proses panjang restrukturisasi WSBP, bukan sekadar aksi korporasi biasa. Investor masih perlu mencermati pemenuhan ketentuan PMTHMETD, realisasi konversi, serta dampaknya terhadap laporan keuangan setelah transaksi berlaku efektif.

