IPO Saham Dada

Daftar Saham Gorengan di Bursa Efek Indonesia 2026

Jakarta, INVESTOR IDN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap maraknya praktik manipulasi perdagangan saham atau yang populer disebut “saham gorengan” di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam periode 2022–awal 2026. Sepanjang periode tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak di pasar modal, termasuk Rp240,65 miliar denda kepada 151 pihak yang terlibat manipulasi perdagangan saham.

Dari sisi penegakan pidana, OJK menyebut ada 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah diproses, di mana 32 kasus di antaranya terindikasi terkait praktik saham gorengan. Langkah penindakan ini diklaim penting untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor ritel dari rekayasa harga serta informasi menyesatkan.

Kasus terbesar yang mencuat pada 2026 adalah saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS). OJK membekukan sekitar 2 miliar lembar saham BEBS buntut dugaan manipulasi IPO dan transaksi semu yang dilakukan melalui jaringan 7 entitas perusahaan dan puluhan nominee. Nilai saham yang dibekukan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp14–14,5 triliun, dengan total keuntungan ilegal yang disebut OJK mencapai kisaran yang sama.

Regulator menjelaskan, rangkaian transaksi itu diduga menyebabkan harga saham BEBS melesat signifikan hingga ribuan persen sebelum akhirnya anjlok tajam. Dalam pengungkapan kasus ini, OJK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni beneficial owner BEBS dan mantan pejabat investment banking di salah satu sekuritas besar.

Emiten properti PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) juga ikut terseret dalam pusaran dugaan saham gorengan. Saham DADA sempat mencatat lonjakan harga sangat tajam sepanjang 2025, dibarengi dengan maraknya rumor akuisisi investor global yang kemudian memicu sorotan publik dan regulator.

Salah satu pemicu perhatian publik adalah tudingan bahwa alamat kantor perseroan mengarah ke sebuah “warung kelontong”, yang kemudian diklarifikasi manajemen sebagai kesalahan persepsi karena lokasi yang sama juga menaungi kompleks apartemen tempat kantor DADA terdaftar. Meski begitu, Bareskrim dan otoritas pasar tetap menelusuri pola pergerakan harga dan transaksi di saham ini sebagai bagian dari penegakan hukum terkait saham gorengan.

Selain BEBS dan DADA, sejumlah emiten lain dikenai sanksi OJK terkait penyalahgunaan dana IPO, laporan keuangan yang menyesatkan, hingga prosedur transaksi material yang tidak sesuai ketentuan. Dalam banyak kasus, pelanggaran tersebut berkelindan dengan pola penggorengan harga saham, misalnya melalui pengakuan aset yang tidak didukung bukti memadai atau penggunaan dana IPO untuk transaksi afiliasi.

OJK menegaskan, pelanggaran substantif seperti manipulasi laporan keuangan, transaksi semu, dan insider trading menjadi fokus penindakan selain sekadar keterlambatan pelaporan administratif. Kasus-kasus ini memperlihatkan bahwa praktik goreng-menggoreng saham tidak hanya melibatkan pelaku ritel, tetapi juga korporasi, manajer investasi, hingga pihak perantara perdagangan efek.

OJK dan BEI mengingatkan investor untuk mewaspadai beberapa ciri umum saham gorengan. Di antaranya, pergerakan harga yang naik-turun ekstrem dalam waktu singkat tanpa diiringi informasi material yang memadai, valuasi yang tidak masuk akal dibandingkan kinerja fundamental, serta likuiditas yang tampak besar tetapi didominasi segelintir akun yang saling bertransaksi.

Modus yang sering digunakan mencakup skema pump and dump, transaksi semu (wash sales), hingga penyebaran rumor berlebihan di media sosial untuk menggiring minat investor ritel. Investor juga diminta mewaspadai emiten dengan free float rendah dan rekam jejak sanksi, karena struktur seperti ini membuat harga saham lebih mudah direkayasa oleh pihak tertentu.

Menanggapi maraknya kasus saham gorengan, OJK menyatakan telah memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut mencakup smart surveillance system, early warning system untuk mendeteksi anomali transaksi, serta koordinasi dengan Bareskrim dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam kasus-kasus manipulasi saham.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di pasar modal, mulai dari denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin perusahaan, sampai membawa perkara ke ranah pidana. Di sisi lain, investor diimbau lebih kritis dan tidak mudah tergiur janji cuan instan dari saham-saham berisiko tinggi yang menunjukkan pola pergerakan harga tidak wajar.

More From Author

Sadif Investment

SADIF Tekuk Indeks LQ45: Portofolio Saham di Indonesia Terbang 44%

Shio 2026

Bedah Sinyal GCG: Cara Mendeteksi Saham yang Kena Diskon Nama Baik

ASA Media
ASA Media

Video Pilihan