Jakarta, Investor IDN – PT MABA menyampaikan rencana delisting dari Bursa Efek Indonesia sebagai langkah strategis di tengah tekanan pasar. Rencana ini akan melalui proses RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham.
Delisting menjadi sentimen negatif bagi pemegang saham minoritas karena likuiditas saham akan hilang. Pemegang saham biasanya diberikan rights untuk menjual sahamnya dengan harga tertentu melalui mekanisme buyback.
Proses delisting membutuhkan persetujuan minimal 90% dari total saham yang hadir dalam RUPS. Jika disetujui, perseroan akan mengajukan permohonan delisting ke BEI dan OJK dengan jadwal yang akan diumumkan kemudian.
PT MABA adalah perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kegiatan usaha di sektor properti dan investasi.
Pemegang saham disarankan mencermati harga buyback yang ditawarkan. Jika harga buyback di atas harga pasar, ini bisa menjadi kesempatan exit yang baik. Namun jika di bawah, pemegang saham bisa mempertimbangkan langkah hukum sesuai perlindungan investor.

