Jakarta, Investor-idn.com – Bank asing tengah menjadi sorotan setelah laporan internasional yang dikutip Bloomberg mengungkap tiga nama besar—Citigroup, HSBC, dan Standard Chartered—telah merepatriasi laba sekitar US$640 juta atau kurang lebih Rp11,5 triliun dari Indonesia sepanjang 2024–2025. Angka ini bukan kecil, dan yang membuat banyak pihak bertanya adalah fakta bahwa nilai repatriasi tersebut bahkan melampaui akumulasi laba mereka dalam periode yang sama.
Sumber yang dikutip dalam laporan itu menautkan langkah tersebut dengan meningkatnya kehati-hatian terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia yang dinilai makin berpihak pada peran negara, mulai dari regulasi baru di sektor keuangan hingga penguatan peran BUMN. Namun secara resmi, tidak satu pun bank tersebut yang terang-terangan mengakui bahwa kebijakan pemerintah menjadi alasan utama di balik keputusan bisnis mereka.
Di sisi lain, data Bank Indonesia dan KSSK memberi konteks yang tak bisa diabaikan. Pada triwulan I 2026, Indonesia mencatat net outflow investasi portofolio asing sekitar US$1,7 miliar. Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya juga mengungkap bahwa di periode awal 2026 terjadi arus keluar modal asing sekitar US$1,6 miliar, yang ikut menekan nilai tukar rupiah hingga menyentuh kisaran Rp17.700 hingga menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS.
Menariknya, memasuki triwulan II 2026, arah arus modal mulai berbalik. BI mencatat capital inflow sekitar US$3,3 miliar hingga 30 April 2026, terutama mengalir ke instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Kepemilikan asing di SRBI pun melonjak dari posisi sekitar Rp143,91 triliun menjadi Rp192,17 triliun pada April 2026, menjadi outstanding tertinggi sejak instrumen ini diluncurkan. Artinya, sementara repatriasi laba bank asing dan outflow awal tahun memberi tekanan, investor asing belum sepenuhnya angkat kaki dari pasar domestik.
Di tengah kegaduhan narasi “bank asing tarik dana dari RI”, penjelasan resmi dari pihak perbankan hadir dengan nada yang lebih hati-hati. HSBC Indonesia menyebut repatriasi laba merupakan bagian dari penyesuaian portofolio dan rantai pasok di kawasan Asia, sekaligus manajemen modal global, bukan langkah keluar dari Indonesia. Citigroup dan Standard Chartered mengonfirmasi adanya pengiriman laba ke perusahaan induk, tetapi menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai izin dan aturan repatriasi dividen yang diatur regulator, termasuk OJK, dan tidak mengubah komitmen mereka terhadap operasional di Indonesia.
Pada titik ini, faktanya jelas: dana dalam jumlah besar memang ditarik keluar dalam bentuk laba yang direpatriasi, tekanan outflow di awal tahun tercatat nyata dalam angka BI, namun di saat yang sama, arus masuk kembali dalam instrumen tertentu juga menguat. Interpretasi atas langkah bank-bank asing ini tentu akan terus berkembang, tetapi data yang tersedia menunjukkan sebuah pola kehati-hatian, bukan yet sebuah vonis bahwa Indonesia ditinggalkan.

