Jakarta, Investor-idn.com – Bursa Efek Indonesia mengumumkan jatuh tempo dua efek PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) pada 15 Juli 2026. Nilai pokok obligasi dan sukuk yang masuk pengumuman itu mencapai Rp1,37 triliun.
Pengumuman ini penting bagi investor surat utang karena sejak tanggal jatuh tempo, kedua efek tersebut tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan melalui Bursa Efek Indonesia. Dengan kata lain, isu yang dibahas bukan pergerakan saham MBMA, melainkan status instrumen obligasi dan sukuk perseroan.
Dalam pengumuman BEI No. Peng-JTO-00068/BEI.PP1/08-2026, efek pertama adalah Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri A dengan kode MBMA01ACN1. Nilai seri obligasi tersebut tercatat Rp1.158.735 juta.
Efek kedua adalah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri A dengan kode SMMBMA01ACN1. Nilai serinya mencapai Rp213.345 juta.
Kedua efek itu diterbitkan pada 8 Juli 2025 dan jatuh tempo pada 15 Juli 2026. Jika dijumlahkan, nilai seri obligasi dan sukuk yang diumumkan jatuh tempo mencapai Rp1.372.080 juta atau sekitar Rp1,37 triliun.
Bagi pemegang efek utang, informasi seperti ini berhubungan langsung dengan jadwal pembayaran dan status perdagangan. Setelah jatuh tempo, efek tidak lagi menjadi instrumen yang bisa diperdagangkan di bursa, sehingga investor perlu melihat penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan masing-masing efek.
Untuk pemegang saham MBMA, pengumuman ini tetap relevan sebagai bagian dari pemantauan struktur pendanaan perseroan. Namun, dokumen BEI yang dibaca pada run ini tidak memuat proyeksi dampak terhadap kas, laba, maupun rasio utang setelah tanggal jatuh tempo.
Karena itu, titik pantau berikutnya ada pada keterbukaan lanjutan dan laporan keuangan MBMA. Pasar perlu melihat apakah jatuh tempo instrumen Rp1,37 triliun ini diikuti penurunan liabilitas, refinancing baru, atau perubahan biaya keuangan pada periode berikutnya.

