Jakarta, Investor-idn.com – Saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) kembali bisa ditransaksikan setelah Bursa Efek Indonesia mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan. Pembukaan suspensi ini penting bagi investor karena mengembalikan akses perdagangan ZATA di pasar reguler dan pasar tunai setelah hampir satu bulan terkunci.
Dalam pengumuman Bursa bernomor Peng-UPT-00013/BEI.PLP/07-2026, suspensi ZATA dibuka kembali sejak pra-pembukaan perdagangan pada Rabu, 22 Juli 2026. Efek ZATA sebelumnya disuspensi pada 30 Juni 2026 melalui pengumuman Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026.
Dasar pencabutan suspensi tersebut adalah telah dipenuhinya kewajiban yang menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan efek. Bursa juga menyatakan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi efek ZATA.
Lampiran pengumuman Bursa menjelaskan bahwa suspensi awal terkait sanksi penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025 untuk perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan. ZATA sendiri tercatat di Papan Pengembangan.
Dengan pembukaan ini, investor kembali memiliki ruang untuk melakukan transaksi ZATA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Namun, ruang transaksi yang kembali terbuka tidak otomatis menghapus kebutuhan membaca risiko emiten secara menyeluruh, terutama karena pemicu suspensi sebelumnya berhubungan dengan kewajiban laporan keuangan.
Bursa meminta seluruh pihak yang berkepentingan tetap memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan. Bagi investor, titik pantau berikutnya adalah laporan keuangan dan informasi lanjutan ZATA, bukan hanya status perdagangannya yang telah dibuka kembali.

