Jakarta, Investor-idn.com – PT Adhi Commuter Properti Tbk. (ADCP) mendapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Burda Contraco. Bagi investor, keterbukaan ini perlu dicermati karena menyangkut proses hukum di Pengadilan Niaga, meski perseroan menyatakan belum ada dampak signifikan terhadap kegiatan usaha.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), ADCP menyampaikan bahwa permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan Register Perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADCP menerima surat panggilan sidang atau relaas pada 6 Agustus 2026. Dokumen itu bernomor 4928/PAN.03/W10.U1/HK2.5/8/2028 dan tertanggal 3 Agustus 2026.
Pokok perkara yang disampaikan dalam dokumen adalah klaim PT Burda Contraco bahwa ADCP masih memiliki utang atau kewajiban yang belum diselesaikan. Klaim tersebut berkaitan dengan pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 di Proyek Adhi City Sentul dan pekerjaan jasa pelaksana rumah proyek Adhi City Sentul.
Sidang antara pemohon dan termohon dijadwalkan pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Perseroan menyatakan permohonan PKPU itu tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan, kegiatan operasional, pemegang obligasi, sukuk, maupun kreditur lainnya. ADCP juga menyampaikan kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Meski demikian, dokumen BEI tidak memuat nilai utang yang diklaim oleh pemohon PKPU. Karena itu, investor belum memiliki angka pembanding untuk menilai skala kewajiban yang dipersoalkan terhadap neraca ADCP.
Perkembangan berikutnya akan berada pada proses persidangan dan respons hukum perseroan. Selama nilai klaim dan putusan belum jelas, isu utama bagi pemegang saham adalah potensi dampak terhadap likuiditas, hubungan dengan kreditur, serta kemampuan ADCP menjaga proyek dan kewajiban keuangannya tetap berjalan.

