Jakarta, Investor-idn.com – PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) menyiapkan dividen interim Rp50.318.872.794 untuk tahun buku 2026. Bagi pemegang saham, agenda ini penting karena tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 20 Agustus 2026.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), INPP menetapkan dividen interim Rp4,5 per saham. Rencana tersebut mengacu pada keputusan direksi yang telah disetujui dewan komisaris pada 7 Agustus 2026.
Nilai dividen interim itu setara sekitar 89,2% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk per 30 Juni 2026 sebesar Rp56.394.149.089. Pada periode yang sama, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya tercatat Rp2.444.868.676.280, sedangkan total ekuitas mencapai Rp6.761.876.435.092.
Jadwal pembagian dividen menjadi perhatian utama. Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi ditetapkan pada 20 Agustus 2026, lalu ex dividen pada 21 Agustus 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen jatuh pada 24 Agustus 2026 dan ex dividen pada 26 Agustus 2026.
Daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen atau recording date ditetapkan pada 24 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen dijadwalkan pada 10 September 2026.
Bagi investor, pembagian dividen interim INPP menunjukkan porsi distribusi laba yang cukup besar terhadap laba semester I-2026. Namun, keputusan investasi tetap perlu melihat harga saham menjelang cum date, likuiditas perdagangan, serta kemampuan perseroan mempertahankan laba setelah membagikan sebagian besar laba periode berjalan.
Dokumen yang dibaca pada run ini tidak memuat proyeksi laba penuh tahun 2026. Karena itu, dividen interim ini sebaiknya dibaca sebagai agenda arus kas bagi pemegang saham, bukan otomatis sebagai sinyal bahwa laba tahunan akan bergerak searah dengan semester pertama.

