Jakarta, Investor-idn.com – Otoritas pasar modal kerap membanggakan keberhasilan peningkatan market governance, seperti kenaikan free float dan transparansi kepemilikan saham. Namun, bagi komunitas investor independen, kebijakan tersebut hanyalah wujud transformasi setengah hati.
Berbagai regulasi teknis di permukaan itu terbukti gagal menyentuh akar penyakit di bursa kita yaitu lemahnya corporate governance akibat kekuasaan absolut pemegang saham pengendali. Dalam ekosistem pasar modal Indonesia yang kepemilikannya sangat terkonsentrasi, ancaman terbesar bukanlah konflik antara manajemen dan pemegang saham, melainkan principal-principal conflict yakni berbenturan tajam antara pemegang saham mayoritas dan minoritas.
Faktanya, status “perusahaan publik” sering kali sekadar ilusi karena pemegang saham pengendali tetap leluasa menyetir direksi, menentukan komisaris, hingga mengendalikan keran informasi material. Dalam kondisi demikian, transparansi kepemilikan tidak otomatis melahirkan akuntabilitas pengelolaan. Jabatan Komisaris Independen pada akhirnya tereduksi menjadi sekadar alat pemenuh syarat formal regulasi, tanpa memiliki kekuatan riil untuk melakukan check and balance.
Akibatnya, pemegang saham minoritas terus diintai oleh risiko asimetri informasi dan praktik moral hazard, seperti transaksi afiliasi yang merugikan hingga kebijakan korporasi yang hanya memperkaya pihak pengendali. Jika Indonesia serius ingin memupuk kepercayaan investor jangka panjang, reformasi harus menukik ke jantung masalah.
Agenda transformasi harus bergeser pada penguatan hak pemegang saham minoritas, salah satunya melalui mekanisme pemilihan Komisaris Independen yang terpisah mutlak dari intervensi suara pengendali. Inilah saatnya otoritas bursa memastikan bahwa pasar modal kita tidak hanya sekadar likuid, tetapi juga bertata kelola luhur dan benar-benar melindungi seluruh investornya.

