PTPP

Komisaris Baru PTPP di Tengah Rugi Triliunan, Pengangkatan Aisyah Zakiyyah Tuai Banyak Pertanyaan

JAKARTA, Investor-idn.com — Aisyah Zakiyyah resmi masuk dalam jajaran Dewan Komisaris PT PP (Persero) Tbk atau PTPP sejak 19 Mei 2026. Secara korporasi, istilah yang lebih tepat adalah pengangkatan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, bukan pelantikan.

Legalitas pengangkatannya terang. Dalam agenda ketujuh RUPS Tahun Buku 2025, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus, termasuk mengangkat Aisyah sebagai komisaris nonindependen.


Agenda tersebut memperoleh persetujuan 98,54% dari saham yang hadir. Sebanyak 61,82 juta saham menyatakan tidak setuju dan 4,39 juta saham abstain. Tidak ada pertanyaan yang diajukan pemegang saham dalam agenda itu. Namun, hasil suara tersebut berlaku untuk paket perubahan pengurus secara keseluruhan, sehingga suara penolakan tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai penolakan khusus terhadap Aisyah. Yang belum terang justru alasan substantif di balik pemilihannya.

Profil resmi perseroan mencatat Aisyah lahir di Jakarta pada 30 Desember 1993. Ia meraih gelar sarjana Kimia Terapan dan Biokimia dari Gunma University, Jepang, pada 2015, serta magister Komunikasi Internasional dari Macquarie University, Australia, pada 2018.


Riwayat pekerjaan yang dipublikasikan PTPP mencakup posisi Manajer E-commerce dan Pemasaran di Lingble Ltd., Singapura, pada 2021; pemimpin tim divisi penjualan PT Toyota Tsusho Systems Indonesia pada 2023–2024; serta Tenaga Ahli Menteri dan Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum sejak 2025.


Pengalaman komunikasi, pemasaran, dan hubungan pemangku kepentingan tentu dapat memberi nilai tambah bagi perusahaan. Seorang komisaris juga tidak harus berlatar belakang insinyur.


Namun, berdasarkan riwayat yang dipublikasikan perseroan, belum terlihat pengalaman Aisyah dalam memimpin atau mengawasi bidang konstruksi, engineering, procurement and construction atau EPC, keuangan korporasi, audit, hukum, maupun manajemen risiko. Ketiadaan informasi tersebut bukan bukti bahwa ia tidak memiliki pengetahuan yang dibutuhkan. Masalahnya, PTPP belum menjelaskan kepada publik bagaimana kompetensi Aisyah dipetakan terhadap kebutuhan pengawasan perseroan.


Padahal, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 mensyaratkan calon komisaris memiliki pemahaman masalah manajemen, pengetahuan memadai mengenai bidang usaha perusahaan, serta waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya. Aturan itu masih tercatat berstatus berlaku di Permen BUMN PER-3/MBU/03/2023.

Pertanyaan mengenai kompetensi menjadi semakin relevan karena Aisyah bergabung ketika kondisi keuangan PTPP sedang tertekan.


Sepanjang 2025, PTPP mencatat rugi tahun berjalan konsolidasian sebesar Rp7,999 triliun atau sekitar Rp8,00 triliun, membengkak dari Rp1,785 triliun pada 2024 setelah penyajian kembali. Dari jumlah tersebut, kerugian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai Rp6,075 triliun, dibandingkan Rp1,523 triliun pada tahun sebelumnya. Pendapatan usaha turun 17,87% menjadi Rp16,271 triliun dari Rp19,812 triliun. Kinerja tersebut dibebani kerugian penurunan nilai sebesar Rp7,351 triliun, melonjak dari Rp356,26 miliar pada 2024. Pada akhir 2025, jumlah ekuitas menyusut menjadi Rp4,305 triliun, sedangkan liabilitas tercatat Rp38,679 triliun.


Dalam keadaan seperti itu, kursi komisaris bukan jabatan representatif. Dewan komisaris harus menguji kualitas pemulihan aset, restrukturisasi utang, pengendalian proyek, disiplin investasi, dan efektivitas manajemen risiko.


Akuntabilitas tersebut juga menyangkut investor publik. Menurut profil perseroan, 49% saham PTPP dipegang publik. Karena itu, pemegang saham minoritas berhak mengetahui kompetensi apa yang dibawa setiap komisaris untuk membantu pemulihan perusahaan.


Profil PTPP masih mencantumkan Aisyah sebagai Tenaga Ahli Menteri dan Juru Bicara Kementerian PU untuk periode 2025–sekarang. Artinya, informasi resmi perseroan menggambarkan adanya dua jabatan yang berjalan bersamaan.


Kondisi tersebut belum otomatis membuktikan pelanggaran. Permen BUMN tidak melarang seluruh pekerjaan lain, melainkan jabatan yang dilarang oleh peraturan atau berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Ringkasan RUPS PTPP juga menyebut pejabat yang memiliki jabatan rangkap terlarang wajib mengundurkan diri atau diberhentikan.


Karena Kementerian PU bersinggungan langsung dengan kebijakan dan proyek infrastruktur, PTPP perlu menjelaskan apakah telah dilakukan pemeriksaan benturan kepentingan, bagaimana pembagian waktunya, dan apakah Aisyah masih menjalankan kedua peran tersebut setelah diangkat sebagai komisaris.


Sejumlah pemberitaan dan unggahan media sosial menyebut Aisyah sebagai keponakan Menteri PU Dody Hanggodo. Namun, hingga 13 Juli 2026, belum ditemukan dokumen primer maupun pernyataan resmi dari Aisyah, Kementerian PU, atau PTPP yang mengonfirmasi hubungan tersebut. Salah satu laporan yang menelusuri isu ini juga mengakui belum adanya bukti resmi.


Pernyataan dalam profil PTPP bahwa Aisyah tidak memiliki hubungan afiliasi dengan komisaris, direksi, dan pemegang saham perseroan juga belum menjawab isu itu. Ruang lingkup pernyataannya lebih sempit dan tidak secara khusus membahas hubungan dengan Menteri PU.


Karena itu, tudingan nepotisme belum dapat diperlakukan sebagai fakta. Hubungan keluarga jika kelak terbukti juga tidak dengan sendirinya membuktikan proses pengangkatan bermasalah. Yang perlu diuji adalah apakah seleksi dilakukan secara objektif, kompetitif, bebas intervensi, dan berbasis kebutuhan perusahaan.


PTPP dapat meredakan spekulasi dengan membuka dasar pemilihan Aisyah, matriks kompetensi dewan komisaris, hasil pemeriksaan benturan kepentingan, status jabatan di Kementerian PU, penempatan dalam komite, serta target kinerja pengawasannya.


Tanpa penjelasan tersebut, RUPS baru menjawab siapa yang diangkat. Publik masih menunggu jawaban mengapa ia dinilai sebagai orang yang tepat untuk mengawasi perusahaan konstruksi negara yang sedang menanggung kerugian triliunan rupiah.

More From Author

RAJA

RAJA Stock Split 1:5, Akses Ritel dan Ekspektasi Saham Energi Kembali Diuji

blank

Pendapatan WSBP Naik, Tapi Rugi Semester I Bengkak Jadi Rp285,59 Miliar

blank
Family Office
Family Office

Video Pilihan