Investor-idn.com – PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) menjawab permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia terkait perkembangan perkara PT Lekom Maras. Bagi investor, poin utamanya bukan pada angka transaksi, melainkan status sejumlah perkara hukum yang diminta bursa untuk dijelaskan kembali.
Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, ARTI menyampaikan surat tanggapan bernomor 044/RPE-CORSEC/OJK/IDX/VIII/2026. Surat tersebut menindaklanjuti permintaan penjelasan Bursa No. S-10799/BEI.PP3/08-2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
BEI meminta penjelasan mengenai perkembangan penyelesaian homologasi PT Lekom Maras, termasuk dampak keuangan dan nonkeuangan, tingkat materialitas, langkah yang sudah maupun akan ditempuh perseroan, serta perkara hukum lain yang berpotensi berdampak terhadap kelangsungan usaha.
ARTI menyatakan belum ada amar putusan hakim yang menyebut objek sengketa sah sebagai milik pribadi Derek Prabu Maras dan bukan milik pihak lain. Untuk perkara 1002/Pdt.G/2025 PN Jak.Sel, perseroan menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan perkara belum masuk pemeriksaan pokok.
Manajemen juga menjawab bahwa perkembangan tersebut tidak memiliki dampak keuangan maupun nonkeuangan terhadap perseroan. Tingkat materialitas dampak keuangan atas perkara itu juga disebut tidak ada.
Di sisi lain, ARTI tetap mengungkap beberapa perkara lain. Perkara 366/Pdt.G/2026/PN Jak.Sel disebut telah dicabut pada 5 Mei 2026, sedangkan perkara 21/Pdt-Sus-Pailit/Pembatalan Perdamaian/2026/PN Jak.Pst disebut telah dicabut pada 25 Mei 2026.
Perseroan juga menyampaikan dua gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing bernomor 549/Pdt.G/2026/PN Jak.Sel dan 551/Pdt.G/2026/PN Jak.Sel, yang disebut masih dalam tahap mediasi. Selain itu, perkara 61/Pdt.Sus-Pailit-GII/2026/PN Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat disebut masih dalam tahap pemanggilan para pihak.
Untuk investor ARTI, keterbukaan ini memberi batas informasi yang perlu dibaca hati-hati. Perseroan menegaskan tidak ada dampak material yang diakui dalam dokumen, tetapi beberapa proses hukum masih berjalan sehingga perkembangan berikutnya tetap perlu dipantau melalui keterbukaan resmi bursa.

