Jakarta, Investor IDN – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memperpanjang suspensi perdagangan saham PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC). Melalui pengumuman bernomor Peng-SPT-00012/BEI.PP3/05-2026, bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek ZINC di seluruh pasar efektif sejak sesi I perdagangan, 5 Mei 2026.
Alasan yang mendasari keputusan ini adalah status ZINC yang telah berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut. Sesuai aturan bursa, emiten yang menetap terlalu lama di papan pengawasan dapat dikenakan sanksi suspensi berkelanjutan, yang berpotensi berujung pada penghapusan pencatatan (delisting).
ZINC bukan nama baru dalam daftar emiten bermasalah di BEI. Emiten batubara ini telah bergelut dengan berbagai persoalan, termasuk gagal bayar obligasi yang membuatnya masuk dalam pengawasan ketat bursa.
Notasi khusus (X) yang menandai saham ini mengindikasikan bahwa BEI telah memberikan peringatan berulang kali terkait kondisi fundamental yang tidak kunjung membaik. Suspensi yang terus berlanjut ini menjadi sinyal bahwa bursa tidak melihat adanya perbaikan signifikan dari sisi operasional maupun tata kelola perusahaan.
Dengan disuspensinya ZINC di seluruh pasar termasuk pasar negosiasi, tidak ada lagi opsi bagi pemegang saham untuk memperdagangkan efek ini. Peraturan bursa menyebutkan bahwa emiten yang telah disuspensi selama minimal 24 bulan dapat langsung diproses menuju delisting. ZINC telah masuk dalam pengawasan ketat sejak 2024, sehingga waktu terus berjalan bagi perseroan untuk menunjukkan perbaikan sebelum langkah delisting diambil.

