Jakarta, Investor-idn.com –Di tengah kondisi pasar modal Indonesia yang saat ini masih menawarkan banyak saham dengan valuasi menarik (undervalued), Masyarakat Investor Independen (MII) memandang bahwa momentum ini seharusnya menjadi kesempatan untuk memperluas partisipasi investor domestik dan memperkuat basis pemodal nasional.
Namun demikian, peningkatan partisipasi investor tidak akan terjadi secara berkelanjutan tanpa adanya kepercayaan terhadap integritas pasar. Oleh karena itu, MII menghimbau kepada otoritas pasar modal, termasuk Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, untuk terus memperkuat pengawasan serta menegakkan aturan secara konsisten terhadap berbagai praktik yang berpotensi merugikan investor publik dan mencederai keadilan pasar.
MII juga mengajak para pemegang saham pengendali (controlling shareholders) dan pengelola perusahaan terbuka untuk senantiasa menjaga amanah serta kemitraan yang telah dibangun dengan para pemegang saham independen dan investor minoritas. Perusahaan publik pada hakikatnya merupakan wadah gotong royong investasi, di mana pemegang saham mayoritas dan minoritas adalah mitra yang memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan nilai perusahaan yang berkelanjutan.
Karena itu, penciptaan kekayaan hendaknya diperoleh melalui peningkatan kinerja usaha, ekspansi bisnis yang sehat, inovasi, efisiensi, dan pertumbuhan fundamental perusahaan yang pada akhirnya tercermin dalam kenaikan nilai saham serta pembagian dividen yang berkesinambungan. Bukan melalui praktik-praktik spekulatif yang memanfaatkan ketidakseimbangan informasi atau pergerakan harga saham yang tidak mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
MII meyakini bahwa pasar modal yang kuat tidak dibangun di atas keuntungan sesaat yang diperoleh dengan mengorbankan investor lain. Dalam kearifan masyarakat Indonesia dikenal ungkapan bahwa jangan sampai seseorang mencari keuntungan dengan “memakan tulang dan darah kawannya sendiri”. Dalam konteks pasar modal, jangan sampai pemegang saham minoritas yang telah mempercayakan dananya justru menjadi pihak yang dirugikan oleh praktik-praktik yang mengikis kepercayaan terhadap pasar.
Apabila investor ritel dan pemegang saham independen berulang kali mengalami kerugian akibat praktik yang tidak sehat, maka mereka akan kehilangan minat untuk berinvestasi. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh investor itu sendiri, tetapi juga oleh pasar modal nasional yang kehilangan sumber pembiayaan domestik jangka panjang.
Oleh sebab itu, MII mengajak seluruh pemangku kepentingan pasar modal untuk bersama-sama membangun budaya investasi yang berlandaskan integritas, transparansi, dan tata kelola yang baik. Dengan demikian, pasar modal Indonesia dapat berkembang menjadi sarana investasi yang sehat, terpercaya, dan mampu menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional, dengan investor domestik sebagai tuan rumah di negeri sendiri.
Pasar yang berintegritas akan melahirkan kepercayaan. Kepercayaan akan menghadirkan investor. Dan investor yang percaya akan menjadi fondasi bagi kemajuan pasar modal Indonesia dalam jangka panjang.

