Jakarta, Investor-idn.com – Pasar modal pada hakikatnya dibangun di atas fondasi kepercayaan. Investor menyuntikkan modalnya karena mereka percaya arena perdagangan ini menjamin kesetaraan akses informasi bagi semua pihak. Namun realita di bursa saham kita kerap kali mengusik rasa keadilan.
Harga saham sering kali sudah melonjak liar sebelum keterbukaan informasi resmi diumumkan. Rumor pasar juga selalu bergerak lebih gesit mendahului rilis resmi perusahaan. Jawaban dari anomali ini berakar pada penyakit laten bernama Selective Disclosure. Praktik ini terjadi ketika perusahaan membocorkan informasi material kepada pihak eksklusif seperti investor institusi atau analis pasar modal jauh sebelum informasi itu menyentuh telinga publik.
Menurut Thendri Supriatno, pendiri Masyarakat Investor Independen Indonesia, menyoroti tajam bahwa praktik ini secara brutal merusak prinsip fairness. Ketika informasi material dikuasai oleh segelintir elite, investor tidak lagi bertarung adu tajam analisis fundamental melainkan adu cepat berdasarkan kedekatan akses dengan manajemen.
Korban terbesar dari ketimpangan ini sudah pasti adalah investor ritel. Tanpa privilige untuk berdiskusi tatap muka dengan direksi, satu perlindungan utama yang dimiliki investor ritel adalah keterbukaan informasi yang adil dan setara. Jika dibiarkan, asimetri informasi ini akan memicu suburnya ekonomi rumor yang dikendalikan oleh spekulan pasar.
Banyak emiten masih memandang isu komunikasi sebatas rutinitas kehumasan semata. Padahal menolak Selective Disclosure adalah urat nadi dari tata kelola perusahaan yang berintegritas. Kebocoran informasi material menyimpan risiko raksasa mulai dari reputasi yang hancur hingga pintu masuk bagi kejahatan insider trading. Karena itu bursa kita membutuhkan penawar tegas berupa prinsip Anti Selective Disclosure.
Asasnya sangat lugas yaitu informasi untuk satu investor harus menjadi informasi untuk seluruh investor pada saat yang bersamaan. Di Amerika Serikat ketegasan ini telah lama diwujudkan melalui Regulation Fair Disclosure yang memaksa emiten membuka informasi secara serentak.
Di Indonesia kita belum memiliki aturan spesifik yang sekuat regulasi tersebut. Sudah saatnya Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia mengeksekusi regulasi nyata. Langkah konkret yang mendesak dilakukan meliputi penyusunan pedoman Fair Disclosure yang mengikat seluruh emiten.
Regulator juga perlu mewajibkan publikasi materi rapat analis agar pemegang saham publik bisa mengaksesnya. Selanjutnya fungsi Corporate Secretary dan Investor Relations harus dipaksa naik kelas menjadi penjaga gawang integritas informasi pasar.
Pasar modal yang sehat pantang memanjakan pihak yang bermodal koneksi dengan manajemen. Kredibilitas bursa hanya bisa ditegakkan jika regulator berani memastikan setiap investor memiliki hak yang persis sama atas sebuah informasi.

