Jakarta, Investor IDN– Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas terhadap PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA). Melalui pengumuman resmi pada Senin, 4 Mei 2026, bursa memutuskan untuk memperluas penghentian sementara perdagangan saham NUSA ke seluruh pasar, termasuk Pasar Negosiasi yang sebelumnya masih bisa diperdagangkan.
BEI mendasarkan keputusan ini pada ketidakpastian atas kelangsungan usaha (going concern) emiten yang identik dengan terpidana kasus Jiwasraya, Benny Tjokro, ini. Suspensi efektif berlaku sejak Sesi IV Perdagangan Efek Periodic Call Auction pada hari yang sama, dan akan berlangsung hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa.
Sebelumnya, saham NUSA telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Keputusan ini menutup celah terakhir bagi saham tersebut untuk diperdagangkan di pasar modal.
NUSA bukan nama baru dalam daftar emiten bermasalah di BEI. Saham ini telah bergulir di Papan Pemantauan Khusus dan sudah bertahun-tahun menghadapi ancaman delisting.
Sejak 2021, BEI telah berulang kali memberikan peringatan terkait potensi delisting akibat suspensi berkepanjangan. Bahkan pada Februari 2022 lalu, masa suspensi NUSA tercatat telah menembus 24 bulan — batas waktu yang memungkinkan BEI untuk memulai proses delisting.
Namun, hingga awal Mei 2026 ini, saham tersebut masih tercatat meski dengan status yang kian terbatas.
Alasan utama suspensi — ketidakpastian going concern — mengindikasikan bahwa BEI menilai kelangsungan usaha NUSA berada dalam risiko signifikan. Ini tentu menjadi sinyal kuat bagi investor mengenai prospek emiten ke depannya.
NUSA sendiri tercatat masih memiliki kegiatan usaha, namun laporan keuangan dan keterbukaan informasi dari perusahaan dinilai belum mampu meyakinkan bursa mengenai keberlanjutan operasionalnya.
Dengan disuspensinya NUSA di seluruh pasar, opsi bagi pemegang saham untuk keluar dari posisinya praktis tertutup total. Saham ini tidak bisa diperdagangkan baik di pasar reguler, tunai, maupun negosiasi sampai ada pencabutan suspensi dari BEI.
Keputusan ini juga menambah daftar panjang emiten yang terjebak di Papan Pemantauan Khusus dengan likuiditas nol dan prospek yang meredup.

